Logo Header Antaranews Kepri

Ketua DPRD Karimun Polisikan 21 Legislator

Senin, 4 Juli 2016 00:58 WIB
Image Print
Perbuatan mengunci pintu ruangan kerja saya sebuah pelanggaran hukum yang berdampak pada terganggunya jalannya tugas-tugas kelembagaan dewan

Karimun (Antara Kepri) - Muhamad Asyura yang menyatakaan masih menjabat Ketua DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, melaporkan 21 legislator setempat ke Markas Kepolisian Resor Karimun.

"Sebanyak 12 anggota DPRD Karimun saya laporkan ke polisi, Jumat, karena diduga telah mengunci ruangan kerja saya. Akibatnya saya tidak bisa melaksanakan tugas-tugas sebagai ketua," kata Muhamad Asyura di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Ke-21 anggota dewan tersebut adalah mereka yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun. Dan mosi tidak percaya yang dilayangkan tahun lalu itu berlanjut dengan keluarnya putusan Badan Kehormatan DPRD memberhentikan Asyura sebagai ketua.

Asyura menuturkan, dirinya melapor ke Mapolres Karimun didampingi kuasa hukumnya Bambang Hardijusno dengan nomor Laporan Polisi LP-B/135/VII/2016.

Politikus Partai Golkar tersebut menduga kuat 21 anggota dewan tersebut tidak menginginkan dirinya duduk sebagai ketua namun tidak memiliki dasar hukum yang legal.

Dia menyatakan masih sah sebagai ketua, dan diperkuat dengan putusan sela PTUN Tanjungpinang terkait penundaan pemberlakuan SK Gubernur Kepri tentang peresmian pemberhentiannya sebagai ketua.

"Saya mengajukan gugatan ke PTUN karena saya yakin pemberhentian saya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata legislator dari daerah pemilihan Kundur tersebut.

Mosi tidak percaya 21 anggota dewan tersebut, menurut dia, tidak punya dasar hukum untuk memberhentikan dirinya sebagai ketua, sepanjang partai yang mengusung dirinya tidak mengeluarkan surat pemberhentian.

Asyura menilai, kisruh dengan 21 anggota dewan yang sudah berbulan-bulan lebih bersifat masalah pribadi, atau atas dasar suka atau tidak suka, bukan terkait kinerja dirinya sebagai pimpinan.

"Saya sudah beberapa kali meminta maaf sebagai niat baik agar masalah ini bisa selesai. Tapi kenyataannya mereka tidak menghormati putusan sela. Saya bahkan dicoret dari keanggotaan Badan Musyawarah," kata pria yang sudah dua periode menjabat anggota dewan tersebut.

Tindakan mengunci ruangan kerjanya, lanjut dia, merupakan satu upaya untuk menghalangi dirinya menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pimpinan lembaga legislatif.

"Anehnya, setelah pintu dikunci. Rapat paripurna tiba-tiba batal, saya tidak tahu alasannya apa. Dan tadi, saya diusir Azmi (wakil ketua) ketika berusaha masuk ruangan tempat berlangsung rapat Bamus," katanya.

Ia mendesak kepolisian memproses oknum-oknum yang diduga mengunci pintu ruangan kerjanya sehingga dia tidak dapat melaksanakan tugas, fungsi wewenangnya sebagai ketua dewan.

"Perbuatan mengunci pintu ruangan kerja saya sebuah pelanggaran hukum yang berdampak pada terganggunya jalannya tugas-tugas kelembagaan dewan," ujarnya.

Dia kembali menegaskan, dirinya masih sah sebagai Ketua DPRD Karimun sepanjang belum ada putusan hukum atau aturan berkekuatan hukum dan mengikat yang memberhentikan dirinya dari jabatan tersebut.

"Gugatan saya ke PTUN bentuk kepatuhan saya terhadap hukum. Yang saya gugat adalah tata kerja administrasi pemerintahan, makanya gugatan tersebut saya daftarkan di PTUN," tuturnya.

Secara terpisah, anggota DPRD Karimun dari Fraksi Gerindra Zainuddin Ahmad menyatakan siapa saja bisa mengunci ruangan kerja Asyura.

"Bisa saja kami-kami ini, 21 orang yang membuat mosi tidak percaya. Bisa saya, bisa juga yang lain karena kami memang tidak suka lagi," katanya.

Zainuddin yang juga menjabat Ketua Komisi III mengatakan, alasan di kuncinya ruangan kerja Asyura karena dia tidak lagi menjabat Ketua DPRD Karimun, sejak keluarnya SK Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Kami berdasarkan SK (Gubernur), dan sudah diparipurnakan. Berarti dia habis dari jabatan ketua. Untung cuma ruangan yang di kunci, bagaimana dengan fasilitas lain yang masih diterimanya, yang sebetulnya harus dikembalikan," ucap Zainuddin Ahmad.

Mengenai putusan sela majelis hakim PTUN Tanjungpinang, pria yang akrab dipanggil Capt Din itu mengatakan, sampai saat ini dewan belum menerima salinan putusan sela itu.

"Tidak ada berkas tentang putusan sela itu, harusnya PTUN menyerahkan langsung ke kami," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Karimun Usman Ahmad enggan mengomentari terkait penguncian pintu ruangan kerja Ketua DPRD Karimun.

"Kalau itu saya 'no comment'. Saya 'no comment'," kata Usman Ahmad berulang-ulang. (Antara)

Editor: F.C Kuen



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026