
KPPBC Dabosingkep Musnahkan Barang Tangkapan

Dalam rangka menegakkan aturan perundang-undangan KPPBC Dabo memusnahkan barang-barang kena cukai yang menjadi barang milik negara
Lingga (Antara Kepri) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Pratama (KPPBC) Dabosingkep, musnahkan 5.232 kaleng bir beserta 7.528 bungkus rokok hasil tangkapan pihak Bea Cukai dan kepolisian resort (Polres) Lingga, tahun 2016.
"Dalam rangka menegakkan aturan perundang-undangan KPPBC Dabo memusnahkan barang-barang kena cukai yang menjadi barang milik negara," kata Tony Leonard, Kepala Kantor KPPBC Dabo Singkep, Kamis.
Dia mengatakan, modus pelanggaran dari barang tersebut diduga keluar dari kawasan bebas Batam melalui pelabuhan tidak resmi yang minim pengawasan. Untuk mengelabui petugas, kemasan barang diganti dan dititipkan kepada Anak Buah Kapal (ABK).
Pengeluaran barang dari kawasan bebas tersebut melanggar ketentuan PP No 10 Tahun 2012, Tentang Perlakuan Kepabean, Perpajakan dan Cukai.
"Tempat penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai adalah Pelabuhan Rakyat Desa Pengambil, Pelabuhan Jagoh, Pelabuhan Roro Jagoh dan di kawasan Pelabuhan Desa Suak Buaya," kata Tony.
Berdasarkan perhitungan nilai barang yang dilakukan KPPBC Dabo Singkep, lanjut Tony, nilai barang yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp 130,8 juta, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai, bea masuk dan pajak impor mencapai Rp 172,9 juta.
"Surat persetujuan pemusnahan barang kami terima tanggal 22 Mei 2016 dan kami realisasikan saat ini dengan mengundang seluruh instansi pemerintah dan tokoh masyartakat," tuturnya.
Dia berharap, dengan keterlibatan sejumlah instansi dan masyarakat terabut dapat menekan tingkat pelanggaran cukai dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pengusaha terhadap ketentuan perundang-undangan. (Antara)
Editor: Evy R Samsir
Pewarta : Ardhi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
