Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang menyewa gudang swasta untuk menyimpan ratusan barang sitaan hasil penegahan KLM Hasby 06.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, KPPBC Tipe B Tanjungpinang, Oki A Setiawan, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa KPPBC TMP B Tanjungpinang membenarkan telah melakukan penegahan terhadap kapal KLM Hasbi 06 dan pada tanggal 31 Januari 2018.
"Ya benar ada petugas BC melakukan pembongkaran barang dari kapal KLM Hasby 06 dan dipindahkan kedalam gudang yang disewa secara resmi, karena gudang milik KPPBC TMP B Tanjungpinang dalam kondisi penuh,” katanya.
Wartawan Antara mendatangi gudang Metro Industrial Park, di Jalan RE Martadinata Komp Pratama Blok C Nomor 5. Gudang inilah yang disewa Bea Cukai dan menjadi tempat KPPBC Tanjungpinang untuk meletakkan barang penegahan dari KLM Hasby 06 yang hingga saat ini belum diketahui apa jenisnya.
Menurut keterangan buku tamu satpam komplek pergudangan Metro Industrial Park, aktivitas bongkar muat gudang sudah sejak 31 Januari 2018, dimulai pukul 21.30 WIB.
“Saya kurang tau yang jelas gudangnya Nomor 5 C, tidak dibenarkan masuk, harus izin pimpinan,” kata Satpam Metro Industrial Park, Jumat.
Kabid Penyelenggara Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agus Haryono membenarkan gudang Metro Industrial Park memiliki Izin gudang, dan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), sebagai gudang yang dikelola pihak swasta.
“Izinya ada, TDGnya ada, tapi untuk penggunaan izin penempatan barang sitaan itu tidak ada, di Tanjungpinang tidak ada,” katanya, saat ditemui Antara.
Sebelumnya, pembongkaran barang penegahan KPPBC Tanjungpinang terhadap KLM Hasby 06 diketahui sejak Kamis (1/2). Proses pemindahan barang dari gudang yang diduga diam-diam sudah berlangsung sejak 31 Januari 2018.
Belakangan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, KPPBC Type Pabean B Tanjungpinang, Oki A Setiawan membantah BC melakukan pembongkaran kapal secara diam diam.
Ia membenarkan dan menjelaskan bahwa tindakan penegahan KLM Hasby 06 merupakan upaya hukum dalam rangka menindak kegiatan yang diduga melakukan pelanggaran di bidang Kepabeanan.
“Tindak lanjut penegahan kapal KLM Hasbi 06 saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan mendalam,” ujarnya.
Namun hingga saat ini pihak KPPBC tidak memberikan keterangan resmi mengenai proses penegahan KLM Hasby 06 yang diduga membawa barang ilegal itu.
Barang sitaan masih digudang yang disewa atau tidak hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. (Antara)
Editor : Pradanna
Komentar