
Polda Kepri Tangani Dugaan Pencaplokan Tanah Bintan

Setelah bukti-bukti dan keterangan saksi pelapor dianggap cukup, akan memanggil pihak terlapor untuk diperiksa dalam kasus ini
Batam (Antara Kepri) - Polda Kepri menangani kasus dugaan pencaplokan lahan dengan cara penggandaan dokumen kepemilikan lahan seluas 2,6 hektare yang dimiliki oleh Salamah warga Malang Rapat Bintan yang awalnya dilaporkan ke Mabes Polri.
"Iya, saat ini kami sedang mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi pelapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Kamis.
Tanah tersebut merupakan milik dari seorang nenek bernama Salamah yang menurutnya tiba-tiba diakui oleh terlapor Danoer Yoesuf dibeli dari Abdul Bahrum dan Usman.
"Setelah bukti-bukti dan keterangan saksi pelapor dianggap cukup, akan memanggil pihak terlapor untuk diperiksa dalam kasus ini," kata dia.
Salamah saat ditemui di Polda Kepri mengatakan tanah kebun kelapa tersebut milik keluarga sudah turunan menurun tapi tiba-tiba ada yang mengakui tanah itu.
Azhar, seorang saksi yang memberikan keterangan pada pihak kepolisian mengatakan ada tanda tangan atas nama dirinya dalam surat jual beli milik Slamah namun dirinya tidak merasa tandatangan.
"Saya sendiri tidak mengetahui adanya jual beli lahan kebun kelapa tersebut, apalagi disebut sebagai pemilik lahan dalam surat tersebut. Saya tidak pernah tanda tangan surat itu, tidak tahu siapa palsukan," kata dia.
Kuasa hukum dari keluarga Salamah, Eko Supriyono menyampaikan bahwa pada 3 Juli 2003 ada surat pernyataan riwayat tanah, surat keterangan dari desa dan surat kepemilikan atas tanah tersebut atas nama Abdul Bahrum dan Usman
"Pada 2003 terbit sertifikat 3333/2003 atas nama Abdul Bahrum seluas 11.809 meter dan 3334/2003 atas nama Usman seluas 14.509 meter," kata dia.
Selanjutnya pada 1 Maret 2004, kata Eko, dibut akte jual beli antara Bahrum dan Danoer Yoesuf dengan Feny Alfina. Selanjutnya antara haji Usman dan Feny 31 Juli 2008 No 282 disaksikan oleh PPAT Suryanto Wahyono.
"Tanahnya sudah dijual dan ngaku awalnya dibeli dari Bahrum dan Usman, namun kedua orang itu mereka tidak pernah menjual dan menandatangani surat jual beli," kata dia.
Selain melapor ke Polisi, pihak keluarga Salamah juga menggugat perdata ke PN Tanjungpinang. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
