
UMK Batam Tunggu Upah Minimum Sektoral

Kami masih akan rapat. Hhari Kamis (29/11) mudah-mudahan sudah mendapatkan angkanya
Batam (Antara Kepri) - Penetapan Upah Minimum Kota Batam 2017 ditunda, menunggu kesepakatan pekerja dan pengusaha mengenai nilai Upah Minimum Sektoral untuk tiga bidang kerja utama di kota industri Provinsi Kepulauan Riau itu.
"Kami meminta ditunda dulu, agar bisa ditetapkan bersama UMS," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti di Batam Kepulauan Riau, Kamis.
Ia mengakui, seharusnya UMK Batam ditetapkan 21 November 2016, namun pemerintah kota sengaja meminta untuk ditunda hingga 30 November 2016.
Rudi menegaskan, Pemkot Batam hanya bertugas sebagai fasilitator dalam penentuan besaran UMS. Perwakilan pengusaha dan pekerja yang akan membahasnya secara langsung.
Perwakilan Serikat Pekerja Batam Suprapto menyatakan, pekerja dan pengusaha masih akan membahas besaran UMS sebelum pemerintah mengajukannya ke Gubernur untuk ditetapkan bersama UMK.
"Kami masih akan rapat. Hhari Kamis (29/11) mudah-mudahan sudah mendapatkan angkanya," kata Suprapto.
Ia mengatakan persentase UMS tahun lalu belum dapat dipergunakan begitu saja untuk 2017, karena harus menyesuaikan dengan perkembangan masing-masing industri.
Tahun sebelumnya, besaran UMS untuk tiga sektor yaitu bidang pariwisata sebesar 105 persen dari UMK, sektor elektronik dan sejenisnya 110 persen dari UMK dan sektor berat sebesar 115 persen dari UMK.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menyatakan telah menetapkan UMK tiap kabupaten kota di provinsi itu, kecuali UMK Batam.
Ia mengembalikan kembali surat usulan UMK yang diajukan Wali Kota Batam, dan meminta pemkot mengusulkan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015.
"UMK Batam saya kembalikan karena belum sesuai dengan PP," kata Gubernur Nurdin.
Gubernur hanya mau menyetujui usulan UMK, yang perhitungannya berdasarkan PP 78/2015. Sementara Pemkot Batam mengajukan dua usulan angka UMK. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
