
2.300 Nelayan Lingga Terdaftar Sebagai Peserta Asuransi

Target awal kami 2.200 peserta, sekarang ini jumlahnya sudah melebihi target 100 peserta
Lingga (Antara Kepri) - Sebanyak 2.300 nelayan Kabupaten Lingga terdaftar sebagai peserta asuransi JASINDO, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lingga, Aang Abubakar.
"Alhamdulillah Lingga mendapat lebih besar dari kabupaten/kota lain se Kepulauan Riau. Sejauh ini yang sudah terdaftar sebanyak 2.300 nelayan," kata dia, usai mendampingi Bupati Lingga Alias Wello menyerahkan kartu asuransi nelayan secara simbolik di Daik Lingga, Jum'at.
Menurut Aang, jumlah peserta asuransi nelayan di Kabupaten Lingga sepanjang tahun berjalan itu, sudah melebihi target yang dibuat oleh pihaknya.
Pencapaian itu tidak terlepas dari usaha dan kerja keras jajaran petugas DKP Lingga dalam menjolok program milik Kementrian Kelautan dan Perikanan RI tersebut.
"Target awal kami 2.200 peserta, sekarang ini jumlahnya sudah melebihi target 100 peserta," ungkapnya.
Secara peluang, lanjutnya, jumlah peserta asuransi nelayan ini masih bisa bertambah, mengingat nelayan Lingga yang terdaftar memiliki kartu nelayan berjulah 8.000 orang.
"Kalau potensi penambahan, kita masih ada peluang. Syarat utamanya itu hanya bagi pemilik kartu nelayan. Lingga ada 8.000 pemilik kartu. Namun kembali lagi, semuanya tergantung KKP," tuturnya.
Untuk premi asuransi nelayan JASINDO tersebut, dijelaskan Aang, tiap nelayan dikenakan sebesar Rp175.000 per tahun. Namun pada tahun 2017 ini, premi tersebut sudah dibayarkan semuanya oleh kemetrian KKP.
"Tahun ini sudah ditanggung KKP. Kedepan kita harapkan berlanjut. Karena, kalau harus di subsidi daerah, kita tak punya duit," canda Aang.
Sementara itu mengenai minat nelayan Lingga mengikuti program asuransi, menurutnya, cukup besar.
Terlebih lagi dengan adanya salah satu keluarga nelayan di Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur, yang berhasil menerima klaim asuransi sebesar Rp160 juta dari JASINDO.
"Pada agenda yang sama, kami turut menyerahkan klaim asuransi milik Pak Udin kepada ahli warisnya sebesar Rp160 juta. Ini memicu minat nelayan lain untuk ikut asuransi," ungkapnya lagi.
Proses klaim asuransi, kata Aang, juga tidak sulit. Dari pengalaman DKP Lingga mengurus klaim asuransi milik Pak Udin, proses klaim tergantung kelengkapan berkas peserta yang diajukan.
Prosedur pengajuannya, kelaurga nelayan peserta asuransi mengajukan kepada pihak desa, kemudian pihak desa beserta ahli waris menyampaikannya ke DKP Lingga. Selanjutnya, pihak DKP akan melanjutkan pengurusan klaim ke perusahaan asuransi JASINDO sampai dengan proses pencairannya.
"Alhamdulillah pengurusan klaimnya gratis. Dapatnya juga pol (penuh) tanpa dipotong biaya apapun," jelasnya.
Hanya saja, dia mengharapkan setiap nelayan peserta asuransi yang akan mengajukan klaim, sebaiknya mengajukan berkas klaim lebih cepat.
"Kalau pak Udin kemarin, itu juga agak lama. Pengajuannya masuk sekitar seminggu setelah kejadian. Dianjurkan itu 3 hari dari kejadian sudah diajukan," tutupnya. (Antara)
Editor: Evy R Syamsir
Pewarta : Ardhi
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
