
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JHT Peserta Non Aktif

Karena itu adalah hak normatif pekerja
Batam (Antara Kepri) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Batam-Nagoya menyerahkan Jaminan Hari Tua kepada peserta penerima upah non aktif, Hamisuddin, yang mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya, Achmad Fathoni di Batam, Kepulauan Riau, Minggu, menyatakan meskipun sudah berstatus peserta tidak aktif, namun BPJS tetap menyalurkan haknya sesuai dengan ketentuan.
Hamisuddin T tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2003 hingga Juli 2016. Sebelum non aktif, Hamisuddin merupakan karyawan PT Harmoni Mas.
Menurut Toni, Hamisudin hanya berhak menerima JHT senilai Rp22.527.660, sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS tidak bisa menyalurkan karena Hamisuddin bukan lagi peserta aktif.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan pada peserta. Tidak melihat sudah berapa lama menjadi peserta, ataupun sudah non aktif. Dalam kondisi apa pun, setiap peserta atau ahli waris yang menerima, tentu akan kita diberikan haknya," kata pria yang akrab disapa Toni itu.
Petugas BPJS menyerahkan langsung JHT kepada Hamisudin ke kediamannya di RT 02/RW 03 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, mengingat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk mengunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan, akibat patah tulang yang dialaminya.
Dalam kesempatan itu, Toni kembali mengingatkan seluruh perusahaan atau pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
"Karena itu adalah hak normatif pekerja," kata Toni.
Sementara itu, sepanjang 2016, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim peserta sebesar Rp501.899.153.246 dari 75.252 kasus, di antaranya Rp22. 228.062.904 untuk pembayaran 4.675 JKK, Rp474.885.153.610 untuk pembayaran 70.113 JHT, Rp4.573.600.001 untuk pembayaran 200 JKM dan Rp212.336.732 untuk pembayaran 264 Jaminan Pensiun.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : YJ Naim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
