
Partai Pengusung Belum Lengkapi Administrasi Cawagub

Dua nama sudah diserahkan, tetapi kan tidak cukup hanya nama yang diserahkan. Untuk menjadi wartawan saja kan harus kirim daftar riwayat hidup kan? Ini untuk menjadi wagub, masa hanya nama saja yang diserahkan, kan kami harus mengetahui siapa mereka
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Partai pengusung belum melengkapi syarat administrasi pengusulan dua nama calon wakil gubernur yang diusulkan kepada DPRD Kepulauan Riau.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan partai pengusung hanya menyerahkan dua nama cawagub sehingga harus melengkapi syarat administrasi, seperti daftar riwayat hidup dan surat keterangan catatan kepolisian.
"Dua nama sudah diserahkan, tetapi kan tidak cukup hanya nama yang diserahkan. Untuk menjadi wartawan saja kan harus kirim daftar riwayat hidup kan? Ini untuk menjadi wagub, masa hanya nama saja yang diserahkan, kan kami harus mengetahui siapa mereka," katanya.
Dia menegaskan DPRD Kepri tidak memasuki wilayah politis. Apa yang diminta kepada partai pengusung sekarang masih normatif.
"Ini normatif, tidak politis, karena tidak menghambat," katanya.
Dua nama yang serahkan partai pengusung HM Sani (almarhum)-Nurdin Basirun yakni Isdianto dan Agus Wibowo. Partai pengusung terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
"Kami juga membutuhkan surat rekomendasi dari partai pengusung. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, surat tersebut berasal dari pengurus pusat," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Partai Demokrat Kepri Husnizar Hood, yang juga Wakil Ketua DPRD Kepri menjelaskan Nurdin Basirun menyerahkan dua nama itu bukan dalam kapasitas sebagai gubernur, melainkan Ketua Partai Nasdem Kepri.
"Dokumen yang diserahkan masih kurang sehingga DPRD Kepri minta dilengkapi," katanya.
Berdasarkan catatan Antara, partai pengusung menetapkan Isdianto dan Agus Wibowo sebagai cawagub berdasarkan hasil rapat 27 Desember 2016.
Sebelum rapat tersebut, masing-masing partai pengusung, kecuali Demokrat dan Partai Nasdem, memiliki Cawagub Kepri yang berbeda. Kondisi itu yang membuat partai pengusung sulit memutuskan siapa figur yang tepat untuk diusung sebagai cawagub.
Namun kelima partai itu seluruhnya mengusung Isdianto sebagai Cawagub Kepri, hanya rival politiknya yang akan dipilih anggota DPRD Kepri yang berbeda.
Sebagai contoh, Partai Persatuan Pembangunan mengusung tiga nama yakni Isdianto, Mustafa Widjaja dan Fauzi Bahar.
Terkait permasalahan itu, Husnizar mengatakan seharusnya DPRD Kepri menggunakan hasil keputusan partai pengusung pada 27 Desember 2017, bukan rekomendasi dari pengurus pusat.
Jika menggunakan surat rekomendasi dari pengurus pusat partai pengusung, permasalahan Cawagub Kepri masih panjang, karena nama yang diusung berbeda.
"Ada hal yang harus dihindari yakni gugatan dari salah satu partai pengusung. Seharusnya ini tidak terjadi jika keputusan pada 27 Desember 2016 dijadikan sebagai landasan, dan pengurus pusat menerimanya," ujarnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
