Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Batam Data Ulang Warga Miskin

Senin, 13 Maret 2017 09:44 WIB
Image Print
Karenanya, sedikitnya empat ribu lebih warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, ini yang perlu dihitung kembali

Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mendata ulang warga miskin di kota itu, agar penyaluran berbagai bantuan dari pemerintah pusat dan daerah tepat sasaran.

"Dinas Sosial masih memegang data tahun 2014, yang diyakini sudah banyak berubah, sehingga harus diverifikasi agar bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Pemkot Batam, Ardiwinata, di Batam, Minggu.

Pemerintah meyakini sejumlah nama warga yang masuk daftar miskin pada 2014 yang sudah ada yang meninggal, pindah dan meningkat kesejahteraannya, sehingga sudah tidak layak menerima bantuan.

Selain itu, juga sudah terdapat warga baru yang masuk kategori miskin karena baru tiba di Batam dan mengalami penurunan pendapatan sehingga mesti dibantu.

Ardi mengatakan verifikasi data warga miskin dibutuhkan segera, mengingat pemerintah pusat mengurangi bantuan Rumah Tangga Sasaran.

Dalam data warga miskin tahun 2014, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) seperti KIS,KIP, KKS sebanyak 36.103 Rumah KPM.

Namun pada 2017, pemerintah pusat hanya mengalokasikan bantuan untuk 32.493 KPM.

"Karenanya, sedikitnya empat ribu lebih warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, ini yang perlu dihitung kembali," kata dia.

Petugas kelurahan kini tengah melakukan verifikasi warga miskin untuk memperoleh data riil.

Hingga awal Maret 2017, 20 kelurahan dari 64 kelurahan sudah melaporkan hasil verifikasi, dan ditemukan banyak warga yang meninggal dan meningkat kesejahteraannya.

"Pemerintah mengimbau kesadaran penerima bantuan yang telah berkecukupan tidak lagi menerima bantuan, agar bisa dinikmati oleh warga yang benar-benar lebih membutuhkan," kata Ardi.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026