Logo Header Antaranews Kepri

BKIPM Minta Kepri Dukung Ekspor Perikanan Daerah

Rabu, 15 Maret 2017 22:00 WIB
Image Print
Kami tak ingin aktifitas ekspor Kepri menjadi kegiatan ilegal. Sehingga hal ini harus diluruskan bersama

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) meminta Pemprov Kepulauan Riau mendukung aktifitas ekspor perikanan di daerah.

"Hal ini saya anggap perlu, jadi saya minta pemerintah daerah di Kepri juga membantu untuk kepentingan ekspor dari Kepri," kata Kepala Pusat Pengendalian Mutu Widodo Sumiyanto di Tanjungpinang, Rabu.

Kehadiran pejabat Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIP) ke Kepri (15/3) tersebut adalah untuk meyakinkan daerah bahwa sebenarnya pemerintah pusat tidak diam untuk membantu daerah meningkatkan ekspor perikanan.

"Peningkatan ekspor ini sangat penting, karena Kepri memiliki potensi hasil perikanan yang cukup tinggi," ujarnya usai Sosialisasi Sistem Sertifikasi Kesehatan Produk Perikanan di Asrama Haji Tanjungpinang.

Widodo mengatakan bahwa kendala ekspor yang dialami Kepri, antara lain rumitnya pergerakan antar pulau, dan terbatasnya infrastruktur untuk melakukan ekspor.

Kondisi tersebut disinyalir membuat Kepri hanya mampu menyuplai ekspor perikanan sebesar 2 persen untuk persentase seluruh Indonesia, dan hanya memiliki sekitar 52 eksportir ke Malaysia dan Singapura.

"Harapan kami, Kepri dapat ekspor ke pasar Eropa dan Amerika, ini yang harus jadi perhatian pemerintah daerah terutama dalam hal kelengkapan syarat ekspor," tegasnya.

Pada prinsip Widodo sangat mengharapkan persyaratan ekspor di Kepri tidak lagi ada kendala.

Widodo mengatakan faktor permasalahan di Kepri dapat digiring dengan tujuan dapat meningkatkan mutu supaya ekspor Kepri mampu menembus pasar luar negeri yang lebih luas.

"Kami tak ingin aktifitas ekspor Kepri menjadi kegiatan ilegal. Sehingga hal ini harus diluruskan bersama," ucapnya.

Oleh karena itu, Sosialisasi Sistem Sertifikasi Kesehatan Produk Perikanan (15/3) di Asrama Haji tersebut merupakan upaya awal untuk mengatasi permasalahan ekspor di Kepri.
Dengan materi prosedur sertifikasi kesehatan hasil perikanan.

"Diharapkan proses sertifikasi kesehatan hasil perikanan di wilayah Kepri dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Widodo.

Ia juga turut menyampaikan upaya meningkatkan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang bertujuan untuk melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama dengan para pelaku usaha terkait sistem sertifikasi kesehatan hasil perikanan.

Terkait penugasan penerbitan sertifikat kesehatan dari 2 Januari 2016 sampai akhir Desember 2016, UPT Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) Tanjungpinang sudah menerbitkan sertifikat kesehatan dengan total 1.540 eksemplar, yaitu urutan ke-12 terbesar dari 46 UPT KIPM dengan prosentase 1,78% dari total terbit sertifikat kesehatan 86.582, dengan volume 12.742 ton dan nilai US $ 19,32 juta.

"Harapan kami, Kepri dapat mengembangkan ekspor hasil perikanan tidak hanya ke Malaysia dan Singapur namun juga ke pasar Eropa dan Amerika, ini yang harus jadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha terutama dalam hal kelengkapan syarat ekspor," tegasnya.

Akan tetapi, sejumlah persyaratan sering dikeluhkan yaitu Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang merupakan persyaratan atau dokumen untuk membuat Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan penerbitan Sertifikat Kesehatan (Health Certificate/HC).

Pada prinsipnya Widodo mengharapkan persyaratan ekspor di Kepri tidak lagi ada kendala.

"Jangan lagi ada janji layanan masyarakat yang tidak sesuai misalnya janji layanan 2 bulan tapi sudah setahun tak selesai," sebagaimana disampaikan peserta sosialisasi, tuturnya.

Widodo mengatakan faktor permasalahan di Kepri dapat diminimalisir dengan tujuan dapat meningkatkan mutu supaya ekspor Kepri mampu menembus pasar luar negeri yang lebih luas.

"Kami tak ingin aktifitas ekspor Kepri menjadi kegiatan ilegal. Sehingga hal ini harus diluruskan bersama," ucapnya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026