BKIPM temukan ikan Aligator di Tanjungpinang

id Bkipm,Kkp,Ikan aligator

BKIPM temukan ikan Aligator di Tanjungpinang

Ikan Aligator sepanjang 90cm yang ditemukan BKIPM Tanjungpinang saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah toko ikan hias. (Antaranews Kepri/Saud MC Kashmir)

BKIPM kepada pemilik ikan terkait temuan ini masih memberikan kebebasan dengan syarat dapat menyerahkan ikan terlarang tersebut ke BKIPM.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (BKIPM) menemukan seekor ikan Aligator sepanjang 90 cm yang beredar di salah satu toko ikan hias Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

"Ikan Aligator ini sudah dipelihara sekitar setahun, dan diperkirakan harga jualnya hampir Rp 1 juta," kata Koordinator Pengawasan dan Pengendalian Informasi BKIPM Tanjungpinang, Arofik, Kamis (5/7).

Menurut Arofik, pemasok ikan Aligator di Kota Tanjungpinang masih dalam penjajakan. BKIPM kepada pemilik ikan terkait temuan ini masih memberikan kebebasan dengan syarat dapat menyerahkan ikan terlarang tersebut ke BKIPM.

"Paling lama tanggal (6/7) ikan Aligator ini sudah harus diserahkan ke kami untuk, dan jika itikad baik itu dilakukan si pemilik maka tidak akan dikenai sanksi," kata Arofik kepada Antara.

Kepala BKIPM Tanjungpinang, Felix Lumban Tobing, usai melakukan sosialisasi ikan berbahaya dan invasif di sejumlah toko ikan hias Kota Tanjungpinang juga menemukan ikan yang bersifat Invasif. Seperti ikan Palmas, Oscar, Silver Dollar, dan Tiger Catfish.

Menurut dia, merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No 41 Tahun 2014 terdapat 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Semuanya masuk dalam spesies ikan invasif atau Invasive Alien Species (IAS). 

"Daftar ikan terlarang ini sejatinya telah lama dikeluarkan, tapi kembali menjadi perhatian publik akibat adanya pelepasan ikan Arapaima Gigas di Sungai Brantas beberapa waktu lalu," ucapnya.

Kantor BKIPM Tanjungpinang lanjut Felix, membuka Posko penyerah ikan berbahaya dan invasif terhitung 1-31 Juli 2018, sesuai dengan surat edaran Kepala BKIPM nomor 636/BKIPM/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018.

Felix berharap masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan posko di kantor BKIPM Tanjungpinang untuk secara sukarela menyerahkan kepada pihak karantina. Karena kata Felix, apabila setelah tanggal tersebut masyarakat yang memiliki ataupun memelihara ikan invasif dan berbahaya tidak melaporkan, maka pihaknya akan mengambil tindakan hukum.

Felix menambahkan, kegiatan sosialisasi dan inspeksi terhadap pemilik ikan berbahaya dan invasif ini tidak berhenti di wilayah Tanjungpinang saja, namun juga akan ditindaklanjuti di wilayah kerja BKIPM Tanjungpinang yang meliputi Kabupaten Bintan, Natuna, Anambas dan Tanjung Balai Karimun.

"Hal ini kita lakukan untuk menjaga dan mencegah ekosistem sumber daya ikan asli di wilayah Kepulauan Riau dari ancaman dominasi ikan berbahaya dan invasif, dengan tidak melepas ikan berbahaya tersebut di perairan umum," kata Felix. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE