
Bapenda Karimun Targetkan Pendapatan PBB Rp5 Miliar

"Tren kenaikan PBB itu terjadi setiap tahun, melebihi 100 persen. Pada 2016 misalnya, target PBB juga sebesar Rp5 miliar, dan ternyata terealisasi sampai Rp5,2 miliar. Jadi terjadi kenaikan setiap tahunnya
Karimun (Antara Kepri) - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau menargetkan pendapatan dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan-Perdesaan (PBB-P2) sebesar Rp5 miliar pada 2017.
"Target kita Rp5 miliar, dan kita berharap kepada para kepala desa dan lurah berperan aktif menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak, sekaligus mengimbau dan menggugah kesadaran wajib pajak agar melunasi kewajibannya," kata Kepala Bapenda Karimun Kamarullazi dalam acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 kepada seluruh kepala desa dan lurah di Kantor Bupati Karimun, Kamis.
Kamarullazi mengatakan Bappeda telah menerbit 76.265 SPPT PBB-P2 untuk tahun 2017 dan dalam acara tersebut diserahkan kepada para kepala desa dan lurah.
Jumlah SPPT PBB-P2 yang diterbitkan sebanyak itu memang berkurang dibandingkan 2016 yang berjumlah sekitar 81.000 lembar, namun dia optimistis target Rp5 miliar tercapai seiring meningkatnya kesadaran wajib pajak dan didukung penguatan kinerja petugas pemungut pajak, termasuk peran aktif kepala desa dan lurah.
Dia berharap para lurah dan kepala desa cermat dalam menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak sehingga tidak terjadi kekeliruan data dan pencatatan pelunasan oleh petugas Bapenda.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan optimistis target Rp5 miliar dari PBB-P2 tercapai, asalkan petugas bekerja lebih ekstra serta diimbangi dengan peningkatan kesadaran wajib pajak.
"Tren kenaikan PBB itu terjadi setiap tahun, melebihi 100 persen. Pada 2016 misalnya, target PBB juga sebesar Rp5 miliar, dan ternyata terealisasi sampai Rp5,2 miliar. Jadi terjadi kenaikan setiap tahunnya," ujarnya.
Aunur Rafiq juga meminta kepada Bapenda agar membersihkan data objek maupun wajib pajak serta mendata ulang jumlah tunggakan PBB-P2.
Peran kepala desa dan lurah, menurut dia, sangat penting untuk menghubungi wajib-wajib pajak agar melunasi kewajibannya tepat waktu.
"Tunggakan-tunggakan yang terjadi, biasanya disebabkan adanya perbedaan antara wajib pajak dan objeknya. Misalnya, objek pajaknya di Karimun tetapi wajib pajaknya di Batam, inilah salah satu kendala yang kita temukan di lapangan," paparnya.
Pemerintah daerah, kata dia, akan melihat aturan mengenai tunggakan pajak, apakah dilakukan pemutihan atau diberikan sanksi, namun demikian, pemerintah daerah mendorong para penunggak pajak untuk melapor.
Berdasarkan Peraturan Bupati Karimun No 12 tahun 2015, telah diatur ketentuan pemberian dispensasi, sanksi dan denda kepada para penunggak PBB-P2.
Peraturan bupati tersebut juga menyebutkan bahwa piutang PBB-P2 mendapatkan pengurangan pokok tagihan dengan persentase berdasarkan periode tahun pajak.
Pengurangan pokok tagihan berlaku untuk SPPT PBB-P2 sejak 2003 sampai 2009, dengan pengurangan sebesar 50 persen.
Untuk SPPT PBB-P2 periode 2010-2013 mendapatkan pengurangan pokok tagihan sebesar 25 persen untuk setiap tahun pajak. (Antara)
Editor: Arie Novarina
Pewarta : Rusdianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
