Logo Header Antaranews Kepri

APFI Kepri Kecam Pelanggaran Hak Cipta Fotografi

Rabu, 26 April 2017 22:13 WIB
Image Print
Pengda APFI Kepri juga membuka pengaduan terkait kecurangan dan pelanggaran hak cipta fotografi. Melalui Bidang Advokasi, Pengda APFI Kepri memberikan ruang pengaduan bahkan pendampingan terkait sengketa yang terjadi

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pengurus Daerah (Pengda) Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Pengda APFI Kepri) mengecam segala bentuk pelanggaran hak cipta fotografi yang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketua Pengda APFI Kepri Andri Mediansyah di Tanjungpinang, Rabu mengatakan pihaknya menerima tujuh pengaduan lisan terkait penggunaan foto tanpa izin dari pemilik foto dan juga badan usaha yang memiliki bukti kecurangan dimaksud.

Pengda APFI Kepri tengah melakukan pendataan dan melakukan proses verifikasi atas bentuk kecurangan yang merugikan fotografer di Kepri.

"Mereka meyakini foto yang digunakan oleh orang lain untuk kepentingan promosi dan sebagainya itu adalah foto milik mereka. Keyakinan ini tentunya setelah dilakukan pengamatan dan menyamakan dengan foto yang dimiliki," katanya.

Terkait permasalahan tersebut, Pengda APFI Kepri mengecam atas segala tindakan penggunaan foto tanpa izin sekaligus mengingatkan seluruh pihak untuk tidak lagi melakukan serta menghormati hasil cipta fotografi.

"Pengda APFI Kepri juga membuka pengaduan terkait kecurangan dan pelanggaran hak cipta fotografi. Melalui Bidang Advokasi, Pengda APFI Kepri memberikan ruang pengaduan bahkan pendampingan terkait sengketa yang terjadi," katanya.

Terkait kasus penyalahgunaan hak cipta, Adri menjelaskan dalam sebulan terakhir ini, Pengda APFI Kepri menerima cukup banyak pengaduan terkait penggunaan foto tanpa izin.

Praktik "main comot" foto tidak hanya dilakukan perorangan, tetapi diterapkan oleh badan usaha (umumnya agen perjalanan), pengelola pusat perbelanjaan, instansi pemerintah, bahkan bahkan oleh oknum di media pemberitaan.

"Tentu hal ini membuat berang fotografer pencipta sekaligus pemilik karya. Cobalah menyadari jika setiap jepretan yang dihasilkan melalui proses dan menggunakan peralatan yang terbilang mahal," ujarnya.

Untuk menghasilkan karya fotografi, tambahnya seorang fotografer harus berpikir untuk memilih alat serta aksesoris yang akan digunakan, memikirkan teknik apa yang dipakai, serta menunggu momentum yang terkadang melelahkan.

"Menilik usaha tersebut tentu karya fotografi yang dihasilkan tidak hanya menguras pemikiran, tetapi juga menyita waktu dan materi," katanya.

Jika mengacu dalam Pasal 95 UU Nomor 28 tahun 2014, dalam kasus di atas fotografer memiliki hak untuk mengajukan gugatan.

Dalam pasal dimaksud dinyatakan, penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase , atau pengadilan. Dalam hal ini pengadilan dimaksud adalah Pengadilan Niaga.

"Dalam aturan hukum tersebut fotografer yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi jika majelis hakim memenangkan gugatan yang dilakukan," kata Andri.

Sementara dalam Pasal 112 dan 113 Undang-Undang Hak Cipta disebutkan, pelanggar dikenakan sanksi ganti rugi sebesar Rp100 juta Rp300 juta dan hukuman kurungan paling lama 2 sampai 4 tahun sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan.(Antara)

Editor: Niko



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026