
Kejaksaan Karimun Belum Terima Berkas Oknum Dewan

Memang belum dilimpahkan ke kita. kita nggak tau masalahnya dimana
Karimun (Antara Kepri) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, belum menerima kasus dugaan perusakan dengan rumah Ketua Komisi 3 DPRD Karimun, Rasno.
"Sudah kami carikan berkasnya dari semalam, tidak ada pelimpahan kasus tersebut kepada kami," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Aji Satrio di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Ra dilaporkan oleh mantan istrinya Sri Hartati ke Polres Karimun dengan nomor laporan LP-B/112/VI/2016/SPK-Res Karimun pada 9 Juni 2016, dengan isi laporan dugaan pidana pencurian dan perusakan rumah di kawasan perumahan Telaga Mas, Tanjung Balai Karimun pada 9 Juni 2016.
Menurut Aji Satrio, kejaksaan belum menerbitkan SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan terkait kasus tersebut. Dia juga menegaskan belum ada pelimpahan atas perkara tersebut.
"Memang belum dilimpahkan ke kita. kita nggak tau masalahnya dimana," katanya.
Dia mengatakan tidak bisa "menjemput" atau mempertanyakan kasus-kasus pidana yang ditangani kepolisian.
"Tidak ada wewenang kita ke sana," ujarnya
Kepala Polres Karimun AKBP Armaini kepada Antara saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun beberapa waktu lalu mengatakan, "Seluruh laporan tetap kami tindaklanjuti,".
Sementara itu, kuasa hukum Sri Hartati, Wiryanto mempertanyakan kelanjutan penanganan laporan dugaan pengrusakan sebagaimana dilaporkan kliennya tersebut.
"Laporan klien kami itu kan tindak pidana murni. Kami menilai wajib bagi kepolisian untuk mengusutnya. Ada pelapor dan bukti laporannya. Tapi kenapa berlarut-larut hampir satu tahun dan tidak tahu perkembangannya," kata dia.
Kliennya Sri Hartati selain melaporkan pengrusakan rumah, dia juga melaporkan Ra terkait hilangnya sejumlah perhiasan emas senilai sekitar Rp9,5 juta hilang, dan beberapa barang miliknya ketika dikeluarkan secara paksa oleh Rasno.
"Ini bukan masalah internal rumah tangga, tetapi pidana murni. Sedang suami istri saja jika kelahi, itu sudah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Apalagi ada barang yang dirusak dan hilang," katanya.
Wiryanto berencana berkirim surat ke penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karimun untuk mempertanyakan kelanjutan penyidikan kasus tersebut.
"Kami sesuai prosedur. Saya yakin di Polres Karimun akan selesai, kalau tidak dilakukan juga, tentu ada upaya lain seperti melanjutkannya ke Polda Kepulauan Riau. Kalau langkah-langkah itu masih adem-ayem, tidak menutup kemungkinan ke Mabes Polri," tuturnya.
Dia berharap aparat kepolisian bersikap profesional dalam menangani perkara yang dilaporkan warga masyarakat, dan tidak ada pembedaan apakah itu masyarakat biasa, atau pejabat.
"Apa karena anggota dewan, sehingga ada perbedaan dengan masyarakat biasa," ujarnya.
Sementara itu, Rasno, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon beberapa pekan lalu, mengaku telah menerima surat panggilan dari penyidik Polres Karimun terkait kasus tersebut.
"Ada undangan (panggilan,red) dari kepolisian, insya Allah abang tepati," kata Ra.
Terkait laporan Sri Hartati kepada polisi, Rasno mengatakan dirinya memang datang ke rumah yang ditempati mantan istrinya itu, dan akan menempatinya, karena rumah tersebut merupakan miliknya yang dibangunnya sendiri.
Bahkan, beberapa perabotan miliknya juga sudah dipindahkan ke rumah itu.
"Ini kan rumah saya, bukan rumah dia. Saya yang bangun sendiri. Jadi terserah saya kalau mau menempati rumah ini. Sekarang saya sudah berada di sini, barang-barang perabotan rumah juga sudah saya pindahkan dari rumah lama ke rumah ini. Jadi, tak ada urusan dengan dia," jelasnya.
Rasno yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Perjuangan Karimun bahkan menantang Sri untuk melaporkan kasus ini ke pengadilan dan bukan ke polisi.
"Kalau memang dia benar, silakan laporkan kasus ini ke pengadilan, biar langsung diproses, bukan ke polisi. Saya merasa ini adalah hak saya, makanya saya berani," ujarnya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Rusdianto & Nursali
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
