Logo Header Antaranews Kepri

Disduk Tanjungpinang Gunakan Sistem "Quick Response Code"

Jumat, 9 Juni 2017 21:06 WIB
Image Print
Sistem "Quick Response Code" dan foto di surat keterangan pengganti KTP memenuhi keinginan kami. Ini meminimalisir adanya surat keterangan bodong

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menggunakan sistem "Quick Response Code" untuk memperkuat data pemilih pada pilkada tahun 2018.

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, mengatakan sistem yang diterapkan Disduk Tanjungpinang dalam surat keterangan sebagai pengganti KTP akan memperkuat verifikasi terhadap data pemilih.

"Sistem "Quick Response Code" dan foto di surat keterangan pengganti KTP memenuhi keinginan kami. Ini meminimalisir adanya surat keterangan bodong," katanya.

Indrawan mengemukakan sistem itu sudah digunakan di DKI Jakarta. Dengan menggunakan sistem itu, kata dia potensi konflik dapat diminimalisir.

Sistem yang dibangun Disduk Tanjungpinang akan menjawab kekhawatiran sejumlah pihak terhadap legalitas pemilih pada pilkada. Program pada sistem itu akan menjawab apakah nomor induk kependudukan pemilik surat keterangan itu asli atau palsu.

"Foto akan memperkuat legalitas dari surat keterangan tersebut, apakah fotonya sama dengan pemilik surat keterangan itu atau tidak," ujarnya.

Ia menjelaskan salah satu potensi konflik dalam pesta demokrasi berhubungan dengan data pemilih. Proses verifikasi yang tidak ketat potensial menimbulkan konflik yang berujung pada proses hukum.

Karena itu, ia memberi apresiasi kepada Disduk Tanjungpinang yang dengan cepat dan serius menangani permasalahan itu dengan menggunakan sistem verifikasi yang ketat.

"Data-data calon pemilih dari KPU Tanjungpinang yang belum memiliki KTP, tetap menggunakan surat keterangan dari Disduk," katanya.

Berdasarkan data Disduk Tanjungpinang, warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik sekitar 5.000 orang. Jumlah ini akan meningkat terus hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Bawaslu Kepri berharap warga Tanjungpinang yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik segera melakukan perekaman. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026