Natuna (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna menargetkan calon pemilih pemula memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024.
"Kita telah menganggarkan anggaran tahun ini untuk melakukan pendataan dan perekaman data penduduk yang pada Februari 2024 nanti telah berusia 17 tahun agar mereka memiliki KTP dan bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, Ilham Kauli di Natuna, Kamis.
Melalui program pelayanan keliling, Ia berharapkan para remaja calon pemilih pemula untuk dapat mengikuti perekaman data agar target pada 2024 dapat tercapai.
Ia juga mengatakan pemutakhiran data kependudukan anak yang belum memiliki KTP atau pun masih memiliki kartu identitas anak namun berusia 17 tahun, Disdukcapil telah melakukan langkah langkah pelayanan dengan memberikan nomor induk kependudukan dan menerbitkan kartu tanda penduduk.
"Memang dari data pusat, Natuna masih ada beberapa penduduk yang menjadi sasaran Disdukcapil untuk memberikan dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk di tahun 2023, dan saat ini juga ada penambahan penduduk dari 82 ribu lebih saat ini terdata menjadi 83 ribu lebih," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), salah satunya untuk mendukung pemutakhiran data bagi KPU.
“Dengan aplikasi ini, sekarang semua dokumen sudah dalam genggaman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aplikasi IKD dapat memuat sejumlah dokumen berupa KTP digital, KK, NPWP, Kartu vaksin, kepemilikan kendaraan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024.
"Kita berharap KPU bisa menggunakan data digital tersebut sebagai pembanding dalam pemutakhiran ketikan KTP secara fisik tidak ada," kata dia.
Komentar