Dana Jaminan Pascatambang Rp157 Miliar Belum Dimanfaatkan

id Dana jaminan pascatambang Rp157 miliar, Kepri, belum dimanfaatkan

Dana Jaminan Pascatambang Rp157 Miliar Belum Dimanfaatkan

Lahan di sejumlah kawasan di Tanjungpinang rusak parah selama bertahun-tahun akibat penambangan bauksit. Tampak pada gambar, lahan rusak di tepi jalan umum menuju Senggarang Tanjungpinang, Selasa (29/8) (Niko)

Nanti akan dideteksi terhadap lahan pascatambang, apakah sudah direklamasi atau belum. Ada ketentuan yang mengatur soal itu
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dana jaminan pascatambang yang bersumber dari perusahaan pertambangan beberapa pekan lalu sudah mencapai Rp157 miliar, namun hingga kini belum dimanfaatkan.

Kepala Inspektorat Kepri Mirza Bachtiar, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan dana jaminan pascatambang harus segera dikelola untuk memperbaiki lingkungan yang rusak akibat penambangan.

"Pelaksananya Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) yang berwenang melalui pihak ketiga," tuturnya.

Mirza menjelaskan pihak ketiga yang dapat melakukan kegiatan perbaikan lingkungan di lokasi pascatambang yakni konsultan yang terdaftar di Kementerian ESDM. Perusahaan konsultan tersebut harus mengikuti lelang.

"Nanti akan dideteksi terhadap lahan pascatambang, apakah sudah direklamasi atau belum. Ada ketentuan yang mengatur soal itu," katanya.

Ia mengemukakan dana jaminan pascatambang bukan hanya bersumber dari perusahaan pertambangan bauksit, melainkan juga pertambangan minieral lainnya.

Dana jaminan pascatambang harus diserahkan pemerintah kabupaten dan kota kepada pihak provinsi sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Besaran dana jaminan pascatambang itu terus bergerak. Berdasarkan temuan BPK baru-baru ini mencapai Rp157 miliar, kemungkinan sudah meningkat," ujarnya.

Mirza mengemukakan dana jaminan pascatambang harus segera ditransfer dari bank daerah atas nama pemerintah kabupaten dan kota serta pihak pengusaha kepada pihak provinsi. Dana itu dapat disimpan Pemprov Kepri di bank pemerintah pusat atau pun bank pemerintah daerah.

"Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, 'kan bank milik pemerintah itu ada dua, bank pemerintah pusat dan daerah. Untuk saat ini bisa disimpan di bank daerah," ucapnya.

Berdasarkan pantauan Antara, sejumlah kawasan pascatambang bauksit di Tanjungpinang, Bintan dan Kabupaten Lingga mengalami kerusakan yang cukup parah. Sejak sekitar 2014 hingga sekarang lahan pascatambang menjadi gersang, dan belum direklamasi.(Antara)

Editor: I.K Sutika 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE