Menanti Akhir Drama Pemilihan Kepri II

id menanti,akhir,drama,pemilihan,kepri

Masyarakat sudah menunggu lebih kurang 18 bulan lamanya, sejak dilantiknya Nurdin Basirun dilantik menjadi gubernur
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemilihan Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau bak drama panjang yang ditayangkan di sejumlah siaran di televisi. Episode demi episode mulai dimainkan sejak akhir tahun 2016.
         
Namun, hingga sekarang belum jelas akhir skenario drama tersebut.
         
Gubernur Nurdin Basirun, pangurus partai pengusung, dan Panitia Pemilih Wakil Gubernur Kepri memiliki peran masing-masing dalam drama itu. Mereka menginginkan agar Nurdin segera memiliki wagub.
         
Nurdin pun dalam sejumlah kesempatan menyatakan keinginannya agar segera memiliki pendamping. Akan tetapi, hal itu tergantung pada rekomendasi partai pengusung.
         
"Bukan saya yang menetapkan, melainkan partai pengusung," kata Nurdin.
         
Namun, pada kenyataannya berbeda. Sejak Nurdin sah mendapat jabatan empuk, 25 Mei 2016, menggantikan almarhum H.M. Sani, hingga saat ini Kepri belum memiliki wakil gubernur. Kenapa hal itu bisa terjadi?
    
Dinamika politik dalam drama panjang pemilihan itu mengukir fakta bahwa sampai sekarang lima partai pengusung belum sepakat menetapkan satu dari dua nama bakal cawagub. Sejak itu hingga sekarang, Nurdin baru sekali membahas persoalan itu dengan partai pengusung.
         
Partai Demokrat "memaksa" dua nama yang direkomendasikan sebagai cawagub, Isdianto dan Agus Wibowo. Namun, gagal di tengah jalan. Agus dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal cawagub. Sebelum dinyatakan gagal oleh Panitia Pemilih Wagub Kepri, Agus sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai bakal cawagub.
         
Agus memiliki keinginan untuk menjadi wagub. Akan tetapi, dia sulit berkomunikasi dengan pimpinan partai pengusung, kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Kepri Husnizar Hood.
         
Partai Gerindra merekomendasikan Isdianto dan Fauzi Bahar, Partai Kebangkitan Bangsa Isdianto dan Mustafa Widjaja, Partai Nasional Demokrat Isdianto dan Rini Fitrianti, sedangkan Partai Persatuan Pembangunan merekomendasikan Isdianto, Fauzi Bahar, dan Mustafa Widjaja.
        
Masing-masing partai pengusung itu sampai sekarang mempertahankan keinginannya, kecuali Demokrat yang pasrah setelah Agus gagal menjadi cawagub.
        
Dari rekomendasi lima partai pengusung itu, Isdianto (adik kandung dari mantan Gubernur Kepri H.M. Sani) melaju ke episode berikutnya. Isdianto berani melepaskan jabatannya sebagai pejabat Eselon II Pemprov Kepri untuk memenuhi persyaratan sebagai cawagub.
        
Namun, perjalanan Isdianto belum berjalan mulus jika Gubernur Nurdin yang juga Ketua Partai NasDem Kepri berhasil meloloskan Rini Fitrianti sebagai bakal cawagub. Rini adalah putri sulung H.M. Sani yang juga kader Partai Demokrat.
         
Ketua DPW PPP Kepri Syarapudin Aluan membeberkan pertemuannya dengan Gubernur Nurdin baru-baru ini. Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua DPW Partai Gerindra Kepri Syahrul dan Ketua PKB Kepri Abdul Basit itu, Nurdin menuturkan keinginannya untuk merekomendasikan Rini sebagai bakal cawagub. Kendati demikian, Nurdin juga tidak menghalangi PPP dan Gerindra merekomendasikan nama lainnya.
          
"Belum ada kesepakatan. Pertemuan itu juga tidak dihadiri pengurus Partai Demokrat Kepri," ucap Aluan yang juga anggota DPRD Kepri.
         
Panitia Pemilih Wagub Kepri sendiri sudah melaksanakan tahapan pemilihan sekitar 2 bulan. Setelah menggugurkan Agus Wibowo sebagai bakal cawagub, panitia pemilih memberi waktu 14 hari kerja kepada Gubernur Nurdin untuk mengusulkan satu nama bakal cawagub berdasarkan rekomendasi partai pengusung.
         
Tepat pada hari Jumat pekan lalu batas akhir pengusulan nama cawagub, Gubernur Nurdin belum ada kabar mengusulkannya.
         
Sekretaris DPW Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Onward Siahaan menyatakan bahwa Panitia Pemilih Wagub Kepri harus berani mengambil sikap meski hanya satu kandidat yang memenuhi persyaratan.
        
Panitia pemilih harus memutuskan apakah melanjutkan pemilihan wagub atau menambah waktu pengusulan nama cawagub jika hingga batas waktu yang ditetapkan Gubernur Nurdin Basirun belum menyerahkan satu nama cawagub pengganti Agus Wibowo yang digugurkan karena tidak memenuhi persyaratan.
        
Ada rencana yang disampaikan beberapa anggota panitia pemilih agar pemilihan itu dilaksanakan meskipun hanya satu kandidat. Rencana ini belum dibahas secara resmi, katanya yang juga anggota panitia pemilih.
        
Onward mengemukakan bahwa cawagub yang memenuhi syarat sebagai cawagub baru Isdianto. Ia membantah gubernur dan pengurus partai pengusung sudah menetapkan satu nama cawagub.
        
"Kami masih menunggu undangan gubernur membahas persoalan itu. Kami masih berpikir positif terhadap gubernur," ujarnya.
        
Onward mengemukakan hingga sekarang Gerindra juga berupaya agar satu nama yang direkomendasikan yakni Fauzi Bahar didukung seluruh partai pengusung sebagai cawagub.

Rentan Digugat
    
Ketua Panitia Pemilih Wagub Kepri Hotman Hutapea menegaskan pemilihan itu diselenggarakan di akhir November 2017 setelah seluruh tahapan dilalui.
         
"Tahapan terus berjalan. Saya jamin pemilihan ini akan dilaksanakan," katanya yang juga fungsionaris DPD Partai Demokrat Kepri.
         
Ia mengatakan bahwa kunci pelaksanaan pemilihan itu ada di tangan panitia pemilih. Seharusnya, jadwal pemilihannya diselenggarakan pertengahan November 2017. Namun, diundur karena kendala teknis pada saat pelaksanaan tahapan penyerahan syarat administrasi pencalonan.
         
Cawagub Kepri akan dipilih seluruh anggota DPRD Kepri, ujarnya.
        
Hotman menyebutkan banyak pihak meragukan pemilihan itu. Bahkan, beredar isu pula, Gubernur Kepri Nurdin Basirun tidak serius mengurusi permasalahan itu karena tidak menginginkan wagub hingga akhir masa jabatannya.
         
Terkait dengan isu itu, Hotman tidak ingin mengomentarinya. Namun, dia menegaskan apa pun yang terjadi, pemilihan tetap dilaksanakan.
         
Kerja panitia pemilih ini menurut dia terukur, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan sehingga pemilihan wagub tetap dilaksanakan.
         
Pada hari Senin (13-11-2017), rapat panitia pemilih yang dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak membuktikan pernyataan Hotman tersebut setelah Gubernur Nurdin tidak menyerahkan nama cawagub meskipun dua kali diberi kesempatan.
         
Jumaga Nadeak mengatakan bahwa DPRD Provinsi Kepri telah menyurati Gubernur Nurdin dua kali, yaitu pada tanggal 18 Oktober dan 1 November 2017, untuk segera mengusulkan nama cawagub.
        
Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda gubernur akan mengusulkan satu nama lagi, kata Jumaga.
          
DPRD Provinsi Kepri selanjutnya akan menyurati partai pengusung melalui Gubernur untuk melanjutkan pemilihan yang ada. Untuk itu, Gubernur diminta memberikan tanggapan terhadap surat tersebut.
         
Tahapan tetap dilanjutkan meski hanya Isdianto yang memenuhi persyaratan sebagai cawagub. Namun, pihaknya akan mengantisipasi adanya gugatan.
         
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri Husnizar Hood mengatakan bahwa hasil pemilihan itu rentan digugat karena payung hukum yang mengatur persoalan tersebut relatif sangat lemah.
         
Memungkinkan pemilihan wagub dilanjutkan meski Isdianto lawan kotak kosong. Namun, hasilnya dapat digugat, katanya yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat.
        
Husnizar menjelaskan ketentuan yang mengatur pemilihan wagub belum tegas. Minimal ada dua persoalan yang tidak diatur, yakni batas waktu pengusulan dua nama cawagub hingga waktu pemilihan, dan rekomendasi dari partai politik apakah cukup tingkat provinsi atau harus pusat.
         
Dalam peraturan, juga tidak ditegaskan apakah pemilihan wagub dapat dilaksanakan meski hanya satu cawagub yang diusulkan gubernur berdasarkan rekomendasi partai politik, katanya.

Pengamat administrasi negara dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Alfiandri, mengatakan bahwa masyarakat Kepri terlalu lama menunggu dari episode kapan terpilihnya Wagub Kepri.
         
"Masyarakat sudah menunggu lebih kurang 18 bulan lamanya, sejak dilantiknya Nurdin Basirun dilantik menjadi gubernur," katanya.
         
Persoalan penyelenggaraan organisasi pemerintah provinsi diharapkannya jangan mengedepankan persoalan perasaan yang sempit dan komunal tertentu, atau ada aspek lainnya yang justru merugikan penyelenggaraan pemerintahan Kepri.    
    
Mengapa? Karena jika baca pendapat ahli tentang teori politik yang dikemukakan Profesor Miriam Budiarjo, politik adalah usaha untuk menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian besar warga untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang harmonis.
         
Dengan demikian, politik tidak sekadar berbicara dan berorientasi pada kekuasaan semata, tetapi lebih daripada itu, yakni berjuang untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera, ujarnya.
         
Alfiandri mengemukakan bahwa pemilihan jabatan Wakil Gubernur Kepri pada hakikatnya adalah berdampak rugi bagi organisasi Pemerintah Provinsi Kepri. Mudaratnya sangat besar daripada manfaatnya jika wakil gubernur terlalu lambat diputuskan dalam mekanisme yang sempit dan tidak visioner.
         
Padahal, ketentuannya sudah cukup jelas, yakni mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 176 Ayat (2), UU No. 9/2015 Pasal 101 Ayat (1) poin d1, dan tata tertib pemilihan.
         
Semuanya itu tergantung pada "political will" para pemangku kepentingan di Kepri ini. Lihat provinsi tetangga, Sumatra Utara dan Riau yang telah lebih dahulu menyelesaikan masalah wakil gubernur yang tidak bertele-tele dan memakan waktu yang sangat singkat, padahal Kepri bisa menjadikan kedua provinsi tersebut sebagai pedoman sumber untuk segera menyelesaikan masalah pemilihan dan penetapan siapa wagub.
         
Menurut dia, pemilihan wagub tergantung pada niat baik pengambil kebijakan apakah ingin cepat atau justru sebaliknya. Pemilihan wagub adalah keniscayaan dan tuntutan kebutuhan pemerintah dan masyarakat, maka perlu semua orang dan segenap masyarakat Kepri untuk mengikuti, mengawal, dan mengawasi seluruh rangkaian politik atas keberadaan pemilihan wagub tanpa terkecuali.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE