Lipsus - Imunisasi MR berlanjut dan menanti sertifikasi halal

id Imunisasi MR,vaksin MR,measles dan rubella,campak,Karimun

Lipsus - Imunisasi MR berlanjut dan menanti sertifikasi halal

Ilustrasi - Petugas medis memberikan imunisasi campak dan rubella (MR) pada seorang anak. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Tetapi yang tidak disadari, akibat dari penyakit rubella lebih bahaya
DINAS Kesehatan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau secara resmi telah memulai pelaksanaan imunisasi measles dan rubella (MR) pada 1 Agustus 2018 di sekolah-sekolah.

Pelaksanaan imunisasi MR di sekolah-sekolah menyasar anak-anak berusia sekolah di bawah 15 tahun, dalam program yang secara resmi dicanangkan Bupati Karimun Aunur Rafiq di SMPN 2 Kecamatan Tebing.

Namun baru tiga hari berjalan, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Karimun mengeluarkan surat dengan nomor 11/MUI-KK/VIII/2018 yang berisi permintaan penundaan pemberian vaksin MR bagi anak-anak muslim, dengan alasan vaksin tersebut belum disertai sertifikat halal dari MUI.

Surat dari MUI tersebut memberikan dampak dalam pelaksanaan imunisasi MR, para orang tua, dengan jumlah yang tidak signifikan, menolak anaknya diimunisasi MR.

Salah satu contoh di Kecamatan Tebing, penolakan tersebut terjadi hampir di setiap sekolah, jumlahnya berkisar antara 5 sampai 10 orang.

Puskesmas Tebing membuat kebijakan kepada orang tua murid untuk membuat surat pernyataan jika menolak anaknya mendapatkan vaksin tersebut, meskipun beberapa orang tua mengaku tetap membolehkan anaknya diimunisasi MR karena khawatir anaknya terkena penyakit campak dan rubella.

"Inikan program pemerintah untuk kesehatan masyarakat. Saya tidak mau anak terkena campak dan rubella," kata Darwati, warga Tanjung Balai Karimun.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi mengatakan, imunisasi MR ditunda, khususnya untuk muslim, setelah adanya pernyataan dari Bupati Aunur Rafiq, menindaklanjuti surat dari MUI Kabupaten Karimun.

"Tapi bagi siapa pun yang mau, kita berikan. Imunisasi MR, imunisasi ini aman, tidak ada efek sampingnya," kata dia.

Imunisasi MR sejatinya adalah program nasional tahap kedua yang bertujuan untuk mengeliminasi penyakit campak dan rubella.

Khusus di Kabupaten Karimun maupun Provinsi Kepulauan Riau ditargetkan bebas penyakit campak dan rubella pada 2020.

Imunisasi MR dilaksanakan selama dua bulan, yaitu Agustus untuk anak sekolah di bawah 15 tahun, dan September untuk bayi mulai usia 9 bulan.

Pelaksanaan imunisasi untuk anak sekolah dilaksanakan di 83 sekolah PAUD (pendidikan anak usia dini), 70 taman kanak-kanak (TK), 152 sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyan (SD/MI), 60 sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah (SMP/MTs).

Sedangkan untuk balita dilaksanakan di 229 posyandu dan 100 pos lainnya, termasuk puskesmas, puskesmas pembantu, polindes, poskesdes, rumah dan kantor kesehatan pelabuhan.

"Target anak dan balita yang akan diimunisasi MR di Kabupaten Karimun, sebanyak 65.090 orang," tuturnya.

Meskipun terjadi imbauan untuk menunggu sertifikasi halal dari MUI, namun Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Tjetjep Yudiana, dalam kunjungan ke Tanjung Balai Karimun, Sabtu (11/8) mengatakan bahwa imunisasi MR tetap dilanjutkan .

"Bagi yang mau saja, tidak kita paksa," kata dia.

Tjetjep mengatakan, pemberian vaksin MR sangat penting. Dia menyebutkan pemberian vaksin MR karena kondisi darurat untuk mencegah penyakit campak dan rubella.

"Vaksin MR ini berasal dari India, dan memang belum ada sertifikat halal. Hukumnya boleh atau mubah, karena belum ada vaksin lain. Saya juga seorang muslim, tapi saya tidak ingin anak saya terkena campak dan rubella," tuturnya.

Bahaya Campak-Rubella

Penyakit campak bisa mengakibatkan kelumpuhan pada bay, sedangkan rubella bisa mengakibatkan kelainan jantung pada bayi, seperti bocor jantung, kebutaan karena rubella bisa menyebabkan katarak dini. Kemudian paru-paru basah, dan gangguan pada pendengaran. ? ??

Berdasarkan uji laboratorium kesehatan pada 2014 sampai 2016, terhadap 37 sampel "suspect" penyakit campak dan rubella di Kabupaten Karimun, sebanyak 21 persen positif menderita penyakit campak dan 65 persen dinyatakan negatif.

"Itu tidak semua suspect kita uji, sebagian kasus 2014, 2015 dan 2016. Kalau kasus 2017 banyak yang kami kirim, tapi tidak diuji oleh labkes pusat karena reagen (senyawa kimia untuk keperluan pengujian di laboratorium) tidak ada," katanya.

Tjetjep Yudiana menambahkan penyakit campak hampir mirip dengan rubella. Kalau penyakit campak, jelas dia, bisa mengakibatkan kelumpuhan pada bayi.

"Tetapi yang tidak disadari, akibat dari penyakit rubella lebih bahaya," kata dia.

Penyakit rubella, lanjut dia, bisa mengakibatkan kelainan jantung pada bayi, bocor jantung, kebutaan karena rubella bisa menyebabkan katarak dini. Kemudian, paru-paru basah, kebutaan pada mata, dan gangguan pada pendengaran.

Ibu hamil yang terinfeksi rubella selama awal kehamilan juga bisa mengakibatkan keguguran atau kematian janin yang disebut sindrom rubella konegnital (Congenital Rubella Syndroma/CRS) pada bayi.

Menurut dia, kasus campak dan rubella masih sangat tinggi di Indonesia, dari 100 pasien yang diduga menderita campak, hanya 29 persen yang campak, sisanya 34 persen adalah rubella, dan sisanya lagi gabungan keduanya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kasus campak pada periode 2010 sampai 2015 diperkirakan 23.164 kasus dan dan penyakit rubella sebanyak 30.463 kasus.

Sementara, jumlah "suspect" campak dan rubella dalam kurun lima tahun di Indonesia sebanyak 57.056 kasus, dengan 8.964 kasus positif campak, 5.737 positif rubella, dan menyebabkan 22 kematian.

"Kalau tidak mengikuti program ini, maka sama saja kita melakukan pembiaran sehingga anak-anak kita rentan terkena dua penyakit ini. Lihat saja anak-anak di SLB," kata dia.

Menurut Tjetjep, Kementerian Kesehatan telah menggelar pertemuan dengan MUI untuk membahas sertifikasi halal vaksin MR, dan juga telah melakukan konsultasi dan mengajukan permohonan fatwa sertifikasi halal untuk vaksin tersebut.

"Sambil menunggu keluarnya sertifikasi halal. Imunisasi MR tetap kita lanjutkan, tapi tidak ada paksaan. Bagi yang mau saja," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE