Wali Kota Minta Presiden Hapuskan UWTO Batam

id wali,kota,minta,presiden,hapuskan,uwto,batam

Masak kami beli rumah, tapi tidak termasuk tanahnya. Masih harus bayar UWTO lagi. Sudahlah harga rumah sama mahalnya dengan di Jakarta
Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam Kepulauan Riau, Muhammad Rudi, meminta Presiden Joko Widodo menghapuskan kebijakan sewa lahan atau Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), terutama untuk pemukiman warga.

"Saya akan sampaikan ke Presiden, bila diberi kesempatan, agar UWTO dihilangkan saja," kata Wali Kota Batam kepada ratusan kader Posyandu di Batam, Rabu.

Presiden Joko Widodo dijadwalkan mengunjungi kota itu pada pertengahan Desember 2017 untuk meresmikan Mal Pelayanan Publik, Jalan Layang Laluan Madani dan membuka Rakernas Kadin.

Wali Kota mengatakan akan menyampaikan tuntutan masyarakat untuk menghapus UWTO, secara langsung kepada Presiden.

UWTO merupakan uang yang harus dibayarkan masyarakat kepada pemerintah melalui Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam, sebagai sewa atas lahan rumah yang ditempati.

Menurut Wali Kota, semestinya UWTO, terutama untuk pemukiman, dihapuskan, karena masyarakat sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

"Saya akan sampaikan tentang UWTO dan sertifikat (lahan)," kata dia.

Ia mengatakan pemerintah pusat sebenarnya memiliki kebijakan untuk menerbitkan 10.000 sertifikat persil lahan kepada masyarakat Batam. Namun, ia mengatakan persoalan lahan tidak hanya itu, melainkan juga UWTO yang memberatkan.

"Sertifikat dikasih tapi UWTO masih ada, masih harus bayar UWTO," kata Wali Kota.

Sementara itu, seorang kader posyandu, dalam kesempatan tanya jawab dengan Wali Kota meminta agar pemerintah mempermudah penerbitan sertifikat dan pembayaran UWTO.

Kader Posyandu lain, Wati mengatakan pembayaran UWTO sangat memberatkan warga, dan seharusnya dihapus.

"Masak kami beli rumah, tapi tidak termasuk tanahnya. Masih harus bayar UWTO lagi. Sudahlah harga rumah sama mahalnya dengan di Jakarta," kata dia.

Ia meminta pemerintah bijaksana dan menghapus ketentuan UWTO, terutama untuk pemukiman warga.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE