Karimun Tetapkan Enam Lokasi Permukiman Kumuh

id Karimun,Lokasi,Permukiman,Kumuh

Karimun Tetapkan Enam Lokasi Permukiman Kumuh

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim (antarakepri.com/Nursali)

Alhamdulillah, pada tahun ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah memfasilitasi penanganan kumuh dalam program Kotaku (kota tanpa kumuh), berupa pembangunan semenisasi dan drainase dengan total nilai dana seb
Karimun (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menetapkan enam lokasi sebagai kawasan permukiman kumuh untuk ditangani secara serius dan komprehensif.

"Lokasi kawasan permukiman kumuh itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun No.188.B tahun 2014, terdapat di enam titik, di 4 kelurahan pada dua kecamatan dengan total luas kumuh 49,76 hektare," kata Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, PN, Kecamatan Tebing, Selasa.

Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Anwar Hasyim menjelaskan, enam kawasan permukiman kumuh tersebut, antara lain kawasan Pulau Kambing dan Telaga Tujuh di Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kawasan dan Kampung Orari dan Telaga Tujuh Kelurahan Sei Lakam Timur.

Kemudian, kawasan Baran Barat Kelurahan Baran Barat, Gang Asoka dan Kuda Laut, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

Keberadaan kawasan permukiman kumuh, menurut dia, merupakan salah satu wujud degradasi lingkungan yang parah dalam suatu perumahan dan permukiman yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

Pulau Kambing merupakan salah satu lokasi yang masuk dalam kriteria kumuh berat dan jenis penanganannya adalah permukiman kembali, karena secara tata ruang dan yuridis, penguasaan tanahnya adalah ilegal.

Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh, kata dia, dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian dan pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh dilakukan melalui pola-pola penanganan pemugaran, peremajaan dan permukiman kembali sesuai dengan hasil penetapan lokasi.

"Alhamdulillah, pada tahun ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah memfasilitasi penanganan kumuh dalam program Kotaku (kota tanpa kumuh), berupa pembangunan semenisasi dan drainase dengan total nilai dana sebesar Rp2 miliar," tuturnya.

Dana tersebut dibagi dalam beberapa lokasi, antara lain untuk dua lokasi di Sei Lakam Barat masing-masing Rp500 juta dan untuk pencegahan kumuh di luar lokasi SK penetapan lokasi sebesar Rp1 miliar, berada di 8 desa, yaitu Kelurahan Lubuk Puding, Tanjungbatu Kecil, Tanjung Hutan, Harjosasi, Kapling, Teluk Uma, Pamak dan Parit.

Selain itu, untuk Sei Lakam Timur juga mendapat Dana Alokasi Khusus untuk pekerjaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) komunal dengan nilai Rp1,9 miliar, yang merupakan salah satu solusi untuk penanganan masalah sanitasi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Anwar Hasyim berharap kepada DPRD menyetujui Ranperda yang diusulkan, sebagai acuan dan payung hukum untuk pengalokasian anggaran melalui APBD dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. (Antara)

Editor: E Sujatmiko

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE