Logo Header Antaranews Kepri

Sehari BC Periksa Seribu Paket PJT

Kamis, 21 Desember 2017 06:11 WIB
Image Print
Bea Cukai Kota Batam saat ini menerapkan penyertaan Consigment Note (CN) 23 atau dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim dengan penyelenggara pos atau PJT kepada penerima

Batam (Antara Kepri) - Dalam sehari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (BC) tipe B Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau memeriksa seribu paket barang dari Perusahaan Jasa Titipan (PJT) baik melalui kantor pos maupun jasa pengiriman lainnya.

Humas Bea Cukai tipe B Kota Batam Frans Samuel, di Batam, Rabu, mengatakan seluruh barang yang akan dikirim ke luar kota bandar dunia madani ini wajib diperiksa dengan menggunakan mesin x-ray.

"Cuma yang dianggap resiko tinggi dibuka paketnya dan disaksikan petugas PJT," katanya.

Frans menjelaskan pemeriksaan barang tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya barang-barang berbahaya atau narkotika yang coba diselundupkan. Ia mengatakan apabila pemeriksaan dilakukan pihaknya di lokasi PJT, perusahaan tersebut wajib menyediakan mesin x-ray.

"Sejauh ini belum ditemukan upaya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman," ujarnya. Frans mengatakan adanya keluhan dari PJT karena pemeriksaan yang dilakukan pihaknya membuat barang yang akan dikirimkan terlambat tiba di tempat tujuan, disebabkan adanya dokumen tidak lengkap.

Menurutnya barang akan diperiksa setelah dokumen yang diberikan PJT dinyatakan lengkap. "Pemeriksaan kita juga bergantung pada kesiapan dokumen dan barang," katanya.

Bea Cukai Kota Batam saat ini menerapkan penyertaan Consigment Note (CN) 23 atau dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim dengan penyelenggara pos atau PJT kepada penerima, khususnya barang dari kawasan bebas Batam.

Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2017 dan hanya berlaku di Batam, bukan nasional.(Antara)

Editor: Evy R. Syamsir



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026