Logo Header Antaranews Kepri

Sentra Gakkumdu siap tangani perkara pilkada

Sabtu, 6 Januari 2018 00:04 WIB
Image Print
Ketua Panwaslu Tanjungpinang Maryamah. (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)
Sentra Gakkumdu sudah siap bekerja sejak Desember 2017, terdiri dari 5 orang dari Kejaksaan, 5 orang dari Polres Tanjungpinang dan 5 orang dari Panwaslu Tanjungpinang, dengan masa kerja 9 bulan

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) siap menangani perkara dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanjungpinang 2018.

Ketua Panwaslu Tanjungpinang Maryamah, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan Sentra Gakkumdu sudah terbentuk sejak Desember 2017, keanggotaan Gakkumdu terdiri dari unsur Kejaksaan, Polres Tanjungpinang dan Panwaslu.

"Sentra Gakkumdu sudah siap bekerja sejak Desember 2017, terdiri dari 5 orang dari Kejaksaan, 5 orang dari Polres Tanjungpinang dan 5 orang dari Panwaslu Tanjungpinang, dengan masa kerja 9 bulan," ujarnya.

Mekanisme kerja Gakkumdu mengacu pada Peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016 Nomor 01 Tahun 2016 Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Kalau laporan masyarakat itu ke Panwaslu, nanti di kaji, kalau ternyata nanti ada unsur pidananya, karena gakkumdu ini menangani unsur tindak pidana, laporan dari Panwaslu dalam satu kali dua puluh empat jam diserahkan ke Gakkumdu," ujarnya.

Maryamah mengatakan Gakumdu fokus kepada kasus yang berhubungan dengan tindak pidana, seperti money politik dan pemalsuan dokumen, yang berhubungan dengan tindak pidana pemilu maupun tindak pidana umum.

"Sampai hari ini kami belum menerimia laporan," ujarnya.

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026