BP Batam koordinasi dengan Bea Cukai

id BP Batam koordinasi dengan Bea Cukai

BP Batam koordinasi dengan Bea Cukai

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo (Antaranews Kepri/Danna Tampi)

Kebijakan itu lanjut Lukita memang paling ditunggu para pengusaha dan akan membuka peluang besar bagi perusahaan yang sudah berinvestasi untuk mengembangkan usahanya
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Khusus Batam untuk menjalankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/2017.

Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, di Batam, Senin, mengatakan PMK tersebut berisi tentang Tata Cara Pengenaan Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Lukita yakin kebijakan tersebut menjadi peluang baru untuk terus meningkatkan investasi dan akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi Batam.

"Itu (PMK 229/2017) menjadi salah satu yang pernah dibahas bersama Menkeu untuk membangkitkan ekonomi Batam," katanya. Lukita menyatakan dengan adanya aturan tersebut perjanjian perdagangan internasional atau free trade aggrement (FTA) otomatis berlaku di Batam.

Kebijakan itu lanjut Lukita memang paling ditunggu para pengusaha dan akan membuka peluang besar bagi perusahaan yang sudah berinvestasi untuk mengembangkan usahanya. Karena cakupan pasarnya akan semakin luas. 

"Jika selama ini hanya mengandalkan pasar luar negeri, dengan kebijakan ini perusahaan yang melakukan produksi di Batam bisa mengirimkan barangnya ke wilayah pabean tanpa ada bea masuk," ujarnya. 

Selama ini kata Lukita banyak investor yang ingin mengirimkan hasil produksinya ke Jakarta atau daerah lainnya di Indonesia harus melalui negara tetangga, karena ada perjanjian intenasional. 

Dengan adanya perjanjian itu beberapa barang yang masuk ke wilayah pabean dibebaskan bea masuknya, sementara Batam sebagai daerah kawasan bebas tidak masuk dalam perjanjian tersebut. Akibatnya barang yang dikirim dari Batam lebih mahal. 

"Degan adanya PMK 229/2017 nantinya akan sama, dan hal ini sudah pasti akan membuka peluang bagi perusahaan yang ada saat ini untuk ekspansi usahanya," katanya.

Selain itu dengan adanya kebijakan tersebut akan menjadi rangsangan bagi calon investor. Sebab jika sebelumnya impor Batam dikenakan bea masuk normal dan PPN, saat ini tarif bea masuk tersebut dihilangkan. Karena selain banyak insentif yang diberikan, juga memiliki pasar yang besar untuk menjual produksinya.

Melihat isi dalam PMK 229/2017, menurut Lukita inland FTA bisa langsung dijalankan, hanya saja harus menunggu standar operasional prosedur dari KPU Bea Cukai Batam selaku pengawasan di lapangan. 

"Kebijakan ini sudah ditunggu sekitar dua tahun lalu, baru terealisasi sekarang, kami juga turut menyambut baik," paparnya.

Lukita juga berharap kedepan terkait perizinan barang larangan terbatas bisa segera dilimpahkan ke BP Batam. Pasalnya sebagai kawasan bebas pihaknya menilai kebijakan tersebut bisa diberikan kepada untuk bertanggung jawab. 

Karena barang yang dibutuhkan ini merupakan kebutuhan industri. Namun pelimpahan tersebut perlu dilakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Ia berharap dalam Permendag nantinya bisa dikecualikan untuk kawasan bebas. "Ini sedang kita upayakan untuk meinta kepada pemerintah pusat," pungkasnya.(Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE