Empat WN Malaysia ditangkap simpan sabu dalam perut

id WN Malaysia simpan sabu dalam perut,bnnp kepri tangkap wn malaysia

Empat WN Malaysia ditangkap simpan sabu dalam perut

Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau, Brigjen Richard Nainggolan (keempat kiri) saat menggelar ekspos pengungkapan narkoba di Batam (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Sabu yang dibawa dari Malaysia tersebut disamarkan pelaku dengan cara dikemas sedemikian rupa, dimasukkan dalam perut melalui anus
Batam (Antaranews Kepri) - Empat Warga Negara (WN) Malaysia, MF, MFZ, MN dan MNR ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional dan Bandara Internasional Hang Nadim Batam setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dalam perut.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Richard Nainggolan, di Batam Selasa menjelaskan, keempat WN Malaysia itu ditangkap berawal dari diamankannya MF (29 tahun) oleh petugas Bea dan Cukai pada Sabtu (20/1) lalu sekitar pukul 15.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas Bea dan Cukai mengamankan MF langsung berkoordinasi dengan BNNP Kepri setelah MF kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 241,13 gram.

"Sabu yang dibawa dari Malaysia tersebut disamarkan pelaku dengan cara dikemas sedemikian rupa, dimasukkan dalam perut melalui anus," kata Richard Nainggolan.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka MF, kata Richard, diketahui masih ada jaringan lain yang akan membawa sabu dari Malaysia ke Surabaya melalui Batam.

Pihaknya bersama Bea dan Cukai langsung melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, MFZ dengan barang bukti sabu 176,17 gram, MN dengan barang bukti sabu 243,96 gram dan MNR dengan barang bukti sabu 178,6 gram. Para pelaku, lanjut Richard, diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim.

Modus ketiga pelaku, menurut dia, sama dengan tersangka pertama yaitu memasukkan sabu ke dalam perut melalui anus.

"Dari kasus ini, BNNP Kepri berhasil membekuk empat orang tersangka dengan total barang bukti sabu 839,86 gram," katanya.

Keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Kasus kedua

Selain empat tersangka WN Malaysia tersebut, BNNP Kepri juga mengungkap kasus lain pada Januari ini, dengan satu tersangka WN Malaysia, MA dan dua tersangka berkewarganegaraan Indonesia, F dan S.

Kasus kedua tersebut, jelasnya, terungkap berawal dengan tertangkapnya MA (24 tahun) pada Kamis (11/1) sekitar pukul 09.30 WIB, di kamar 201 Hotel Sky Inn, Batam Center Kota Batam. Barang bukti yang disita dari MA berupa sabu-sabu seberat 100 gram.

Tim BNNP Kepri langsung melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lainnya berinisal F, 36 tahun di parkiran depan Hotel Sky Inn Batam Centre.

Dan selanjutnya melakukan pengembangan terhadap tersangka F, dan sekitar pukul 10.00 WIB menangkap tersangka ketiga, S (33 tahun) di Perumahan Purna Yudha Indah Batam. Dari S, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat bruto 2,88 gram. Total barang bukti sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 102,88 gram.

"Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka MA, F dan S dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE