KPK periksa WN Korsel usut kasus PLTU Cirebon

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Suap Izin PLTU Cirebon,Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,KPK

KPK periksa WN Korsel usut kasus PLTU Cirebon

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa warga negara Korea Selatan (WN Korsel) sebagai saksi pada Februari 2025 guna mengusut kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan usai mendapatkan izin dari otoritas Korea Selatan.

“Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central, dan dilakukan oleh jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK,” ujar Budi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum RI dan Pemerintah Korea Selatan memfasilitasi KPK melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA).

Baca juga: Taman Wisata Perairan Timur Bintan miliki potensi spesies baru

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa hingga saat ini proses MLA di antara kedua pihak masih berlanjut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada 15 November 2019.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Baca juga: Tingkat kelulusan SMA/SMK sederajat di Kepri 99,95 persen



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK telah periksa WN Korsel pada Februari guna usut kasus PLTU Cirebon

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE