Logo Header Antaranews Kepri

PT Timah bangun kemitraan dengan UKM Karimun

Rabu, 24 Januari 2018 23:50 WIB
Image Print
Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan sambutan dalam acara sosialisasi program kemitraan PT Timah dengan pelaku UKM, Selasa (23/1). (Antaranews Kepri/Nursali)
Realisasi dana kemitraan pada 2017 Rp365 juta, sementara pada tahun ini yang akan kita realisasikan di Kabupaten Karimun sebesar 650 juta

Karimun (Antaranews Kepri) - PT Timah Wilayah Operasi Kepri dan Riau membangun kemitraan dengan pelaku usaha kecil (UKM) di Kabupaten Karimun, Kepri.

Kepala Bidang Administrasi dan Keuangan PT Timah Wilayah Operasi Kepri dan Riau, Eko Yori Faruza di Tanjung Balai Karimun, Rabu mengatakan, kemitraan dengan pelaku UKM berbentuk pinjaman lunak dengan bunga rendah.

"Realisasi dana kemitraan pada 2017 Rp365 juta, sementara pada tahun ini yang akan kita realisasikan di Kabupaten Karimun sebesar 650 juta," kata Eko.

PT Timah Wilayah Operasi Kepri dan Riau menyosialisasikan program kemitraan tersebut kepada seratus lebih pelaku UKM di Kabupaten Karimun pada Selasa (23/1).

Sebagai BUMN, PT Timah memiliki program kemitraan yang sudah berjalan selama lima tahun dengan anggaran yang dikucurkan lebih dari Rp4 miliar untuk 157 mitra binaan.

"Salah satu program kita adalah pelatihan UKM dan pameran dari hasil UKM setempat," katanya

Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengapresiasi langkah PT Timah dalam merangkul UKM setempat yang akan baru saja berkembang.

"Para pelaku UKM ini kebanyakan yang sudah memiliki usahanya sendiri, namun terbentur masalah dana untuk menunjang usahanya," kata Anur Rafiq.

Untuk pelaku UKM yang terdata sebanyak 3.612 UKM dengan berbagai jenis usaha, sebagian besar di antaranya dinyatakan kelompok usaha yang sudah dapat digolongkan dengan UKM yang sehat.

"Tinggal lagi bagaimana pelatihannya," katanya.

Pihaknya beberapa tahun lalu, kata Rafiq, telah melakukan hal yang sama kepada para UKM lokal, dengan bantuan hibah dan lain sebagainya, namun karna peraturan saat ini melarang hal tersebut.

"Namun sekarang tidak bisa lagi, harus terdaftar di Kemenkum HAM dan minimal harus 3 tahun telah berdiri," katanya.


Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026