
Lingga mulai cetak KIA di APBD Perubahan

Jadi KIA ini penting sekali bahkan untuk membuat paspor anak kedepan harus melampirkan KIA, jadi target kita tahun ini harus terlaksana untuk kemudahan bagi masyarakat,
Lingga (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kabupaten Lingga tahun ini menargetkan akan mengadakan pencetakan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan Peraturan Menteri dalam negeri RI nomor 2 tahun 2016 tentang KIA, yang bertujuan untuk memudahkan pengurusan administrasi bagi anak.
Penganggaran kegiatan tersebut akan dimulai saat pembahasan APBD Perubahan tahun 2018 seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga. Awalnya kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada APBD murni tahun ini, namun karna kendala keuangan daerah maka program tersebut baru akan dimulai setelah pengesahan APBD Perubahan.
"Salah satu alasan baru bisa dilaksanakan pada APBD Perubahan, karna semua perangkat dan dukumen pendukung lainnya untuk pencetakan KIA ini menjadi tanggung jawab daerah," kata Muhammad kepada Antara, Rabu.
Pada tahun 2017 yang lalu pemerintah pusat hanya mewajibkan bagi 50 kabupaten/kota di Indonesia yang melakukan penerbitan KIA, namun pada tahun 2018 ini pemerintah pusat mewajibkan seluruh daerah di Indonesia untuk melakukan pencetakan KIA. Untuk tahap awal Pemerintah Kabupaten Lingga menargetkan untuk memberikan KIA bagi anak-anak yang baru lahir.
Sementara itu dihubungi terpisah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga Neko Wesha Pawelloy yang merupakan mitra kerja dari Disdukcapil mengatakan tahun ini pemerintah daerah menargetkan akan mencetak empat ribu blanko untuk KIA ini, pendataan KIA akan dimulai dari anak-anak yang baru lahir hingga anak yang berusia dibawah tujuh belas tahun.
Pemerintah daerah wajib menggesa pelaksanaan KIA untuk menyesuaikan dengan program pemerintah pusat, karna fungsi dari KIA ini sendiri sangat penting bagi masyarakat khususnya anak-anak. Kedepan beberapa pengurusan administrasi anak mulai dari untuk masuk sekolah, pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.
"Jadi KIA ini penting sekali bahkan untuk membuat paspor anak kedepan harus melampirkan KIA, jadi target kita tahun ini harus terlaksana untuk kemudahan bagi masyarakat," kata Neko.
Berdasarkan Peraturan Menteri dalam negeri KIA dibagi menjadi dua jenis yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun tidak menggunakan foto dan untuk anak 5-17 tahun meggunakan foto. Persyaratan pengurusan KIA ini sesuai permendagri cukup mudah, masyarakat hanya diminta untuk melampirkan fotocopy kutipan akta kelahiran, kartu keluarga asli dan KTP asli kedua orang tua. (Antara)
Editor: Pradanna
Pewarta : Nurjali
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
