"Ada tiga pelaku yang kita amankan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada 31 Januari 2017 sekitar pukul 15.30 WIB," kata Kasi Humas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai tipe B Batam, Frans Samuel, Kamis.
Dikatakannya, tiga tersangka pelaku yang ditangkap itu yakni YH (34), TN (33) dan KP (26) merupakan penumpang Lion Air JT 926 rute BTH-DPS.
"Satu diantara tiga pelaku merupakan seorang wanita," katanya.
Frans mengungkapkan, upaya penyelundupan narkoba untuk kesekian kalinya terjadi melalui jalur penerbangan tersebut setelah adanya kecurigaan terhadap calon penumpang yang akan berangkat ke pulau dewata tersebut.
"Hasilnya, berdasarkan informasi yang kita terima dari Avsec, petugas Bea Cukai yang bertugas pada mesin x-ray itu pun berhasil menemukan enam bungkus plastik berisi kristal bening yang diselundupkan melalui sepatu," kata Frans.
Frans menambahkan, dengan terungkapnya kasus penyelundupan narkoba di Kota Batam tersebut, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap calon penumpang yang akan berangkat melalui Bandara maupun Pelabuhan.
"Sinergi antar instansi juga akan kita eratkan kembali guna memberantas narkoba di perbatasan," kata dia
Selanjutnya, ketiga pelaku kita serahkan ke Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut. (Antara)
Editor : Rusdianto
Editor : Rusdianto
Komentar