Polda Kepri dan BC gagalkan pengiriman 93 kilogram sabu

id penyelundupan sabu 93kg, polda kepri, ditresnarkoba polda kepri, bea cukai batam, kepulauan riau

Polda Kepri dan BC gagalkan pengiriman 93 kilogram sabu

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin (tengah) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah (kanan) dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono (paling kiri) memperlihatkan barang bukti narkoba yang diseludupkan dari Malaysia melalui perairan Kepri seberat 93 kg dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (26/3/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam menggagalkan pengiriman 93 kilogram narkoba jenis sabu tujuan Jakarta dari Batu Luar, Malaysia, melalui perairan depan Desa Berakit, Kabupaten Bintan, Selasa (25/3).

"Ini merupakan investigasi bersama dengan Bea Cukai, berawal dari informasi masyarakat akan ada turun barang (narkoba) dari Malaysia, kemudian masuk melalui perairan Desa Berakit, yang selanjutnya akan dikirim ke Jakarta,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kepri, Kota Batam, Rabu.

Menurut dia, tim Ditresnarkoba Polda Kepri telah ikut dengan kapal Bea Cukai selama tiga hari untuk memonitor informasi terkait pengiriman narkoba tersebut.

Proses penyelidikan berlangsung di tengah kondisi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi hingga terjadi transaksi pengiriman barang di tengah laut.

"Ketiga diketahui ada salah satu kapal yang melakukan transaksi, kami langsung melakukan penangkapan," katanya.

Terdapat tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, berinisial MJ, ID dan JS, merupakan warga negara Indonesia. Tiga orang itu berperan sebagai perantara, memindahkan narkoba dari kapal ke kapal menggunakan Kapal Motor (KM) Rangga Putra.

"Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka bahwa mereka akan mengirim barang itu ke Jakarta dan kemungkinan akan tiba saat lebaran," katanya.

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan penindakan pengiriman narkoba itu berlangsung pada Selasa (25/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Modus yang dilakukan pelaku menggunakan kapal jaring nelayan.



Tiga awak kapal yang ditetapkan sebagai tersangka membawa muatan yang tidak lazim untuk sebuah kapal nelayan.

Saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, di dalam kapal tersebut tersimpan sejumlah bungkus teh China berwarna merah dengan tulisan "Chinese Tea Gift".

"Bungkusan ini diletakkan secara tersembunyi di beberapa tempat, yakni di area kemudi dan di ruang istirahat ABK," kata Zaky.

Secara keseluruhan ada 93 bungkus teh China dengan berat lebih kurang 93 kilogram. Hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis methapmphetamine.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri dan Bea Cukai gagalkan pengiriman 93 kilogram sabu

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE