Bupati Lingga temui Kepala BPN Pusat

id pertanahan lingga

Bupati Lingga temui Kepala BPN Pusat

Dialog Bupati Lingga, Alias Wello dengan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/ BPN, Muhammad Ikhsan Saleh di Jakarta. (Ist)

Pertemuan tersebut menurutnya adalah hal yang wajar bagi seorang kepala daerah mempertahankan apa yang menjadi hak masyarakatnya, dan apa yang pantas bagi wilayah kekuasaanya.
Lingga (Antaranews Kepri) - Setelah melaporkan ke Moeldoko Kamis (22/02) kemarin, Bupati Lingga Alias Wello harini menemui Direktorat Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Muhammad Ikhsan Saleh di kantor Kemenpan RB, dan hasilnya BPN memastikan HGU atas nama PT. Citra Sugi Aditya (CSA) akan ditolak.

"Kami memastikan selama prosesnya belum clear and clean, Menteri tidak mungkin tanda tangan. Kanr proses untuk mendapatkan HGU itu, tidaklah semudah yang dibayangkan, jika masih ada riak-riak, pasti pak Menteri pending," kata Muhammad Ikhsan Saleh kepada Antara, saat dihubungi di Jakarta.

Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan mengawal dan menerima laporan dari Bupati Lingga tersebut, dan pihaknya akan bersedia memeriksa laporan Bupati terkait tindakan kepala BPN Kepulauan Riau saat menggelar rapat panitia B di Hotel Aston Tanjungpinang pekan lalu yang terkesan arogan dan tida menerima pendapat dari Bupati Lingga selaku kepala daerah.

"Mestinya, Bupati sebagai anggota panitia B itu, didengar pendapatnya. Lalu, dicarikan solusinya, secara administrasi BPN itu memang di bawah Kementerian ATR/BPN. Tapi, secara operasional kantor pertanahan di kabupaten itu, di bawah Bupati," sebutnya.

Bupati menemui kepada BPN tersebut tidak sendiri, namun ditemani oleh Wakil ketua I DPRD Kabupaten Lingga Kamarudin Ali dan staf Ahli Bupati Lingga Ady Indra Pawennari. Pertemuan tersebut menurutnya adalah hal yang wajar bagi seorang kepala daerah mempertahankan apa yang menjadi hak masyarakatnya, dan apa yang pantas bagi wilayah kekuasaanya.

Menanggapi hal ini Bupati Lingga Alias Wello mengatakan sangat puas atas pertemuan tersebut, setelah mendapat penjelasan panjang lebar dari Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Muhammad Ikhsan Saleh dan terkait permohonan HGU PT. Citra Sugi Aditya yang terkesan dipaksakan oleh Kanwil BPN Kepulauan Riau.

"Banyak ilmu pertanahan yang kami dapat hari ini. Termasuk tatacara permohonan dan pemberian HGU. Ternyata, pengajuan HGU itu harus disertai plasma 20 persen dan CSR," kata Alias Wello kepada Antara singkat. (Antara)

Editor : Pradanna Putra

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE