Lima kontainer diduga barang ilegal diamankan polisi

id barang ilegal,polres bintan

Lima kontainer diduga barang ilegal diamankan polisi

Lima kontainer yang diduga berisi barang ilegal saat dimankan Polres Bintan di Pelabuhan peti kemas Sri Bayintan Kijang. (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Dari data Pelindo, kontainer ini dari Tanjungpinang mau dibawa keluar daerah menggunakan kapal Doro Londa
Bintan (Antaranews Kepri) - Lima kontainer diduga berisi barang ilegal diamankan Polres Bintan di Pelabuhan Peti Kemas, Sri Bayintan Kijang, Bintan.

"Polsek setempat laporkan, mencurigai kontainer itu barang ilegal, jadi diminta untuk tidak dikirim," kata Managar Bisnis dan Teknik Pelindo 1 Cabang Tanjungpinang Khoirudin, di Bintan, Rabu.

Ia menjelaskan pelaporan mengenai kontainer tersebut berisi barang ilegal sejak, Sabtu 3 Maret 2018 sekira pukul 10.00 WIB.

"Dari data Pelindo, kontainer ini dari Tanjungpinang mau dibawa keluar daerah menggunakan kapal Doro Londa," ujarnya.

Guna mengamankan barang tersebut, dilokasi, pihak kepolisian membentangkan garis polisi "police line" di 4 kontainer bertuliskan Pelni Logistic dan 1 kontainer bertuliskan PIDC.

"Yang empat benar kontainer milik Pelni, kami sudah menghubungi Pelni, kami sudah bilang kontainernya gak bisa dimuat, diperiksa polisi, kalau yang satu lagi itu mungkin swasta punya disewa," ujarnya.

Hingga saat ini kelima kontainer tersebut masih dalam pengawasan Polres Bintan. Dilokasi penyegelan terlihat aparat kepolisian berjaga-jaga.

Sementara Kapolres Bintan belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan 5 kontainer yang diduga ilegal tersebut.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE