Batam (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, memperketat pengawasan jalur laut dengan memasifkan patroli kapal laut di wilayah perairan guna mencegah penyeludupan barang keluar dan masuk wilayah tersebut.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam, Jumat, mengatakan pengawasan di jalur perairan akan terus diperkuat guna mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas tersebut.
“Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan negara,” kata Zaky.
Dia mengatakan hasil patroli laut yang dilakukan jajarannya, pada Rabu (7/1) telah melakukan penindakan terhadap sebuah kapal cepat SB. JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban yang dicurigai membawa barang secara ilegal.
Dia menjelaskan Tim Patroli BC 110001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari tim intelijen bahwa adanya dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen kepabeanan.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, Tim Satgas melaksanakan patroli laut dan menelusuri area perairan yang disinyalir akan digunakan sebagai jalur pengeluaran barang tersebut.
Pada pukul 02.50 WIB, petugas mendapati sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban.
“Lalu petugas melakukan pengejaran dan mengidentifikasi objek tersebut adalah speedboat SB. JJ Indah 2,” katanya.
Baca juga: Pemkot Batam : 6 KKMP sudah beroperasi dan 11 lokasi dalam tahap pembangunan
Saat dilakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan, kata dia, kapal tersebut sempat melakukan perlawanan dan beberapa kali mencoba melarikan diri.
Selama 20 menit pengejaran, tepatnya pukul 03.10 WIB, petugas berhasil menguasai speedboat tersebut dan melakukan pemeriksaan awal.
Hasil pemeriksaan itu diketahui kapal SB. JJ Indah 2 mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Atas temuan tersebut, speedboat beserta kru dan muatannya kami amankan,” katanya.
Kapal SB. JJ Indah 2 dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai mengerahkan satu unit anjing pelacak K-9 untuk melacak saranan dan muatan guna pengamanan atas penyelundupan narkotika, psikotropika, prekursor (NPP).
“Hasil pemeriksaan negatif (tidak temukan NPP),” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, didapati kapal memuat 54 koli barang paket campuran berbagai jenis.
Atas temuan tersebut, menurut dia, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas.
Zaky mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi juga menjadi kunci penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan,” kata Zaky.
Baca juga: Wamen UMKM tinjau potensi pengembangan kawasan belanja pedestrian di Batam

Komentar