Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, mencegah potensi kerugian negara senilai Rp18,9 miliar dari upaya pengawasan dan penindakan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal selama periode Januari hingga April 2025.
"Terkait penindakan barang kena cukai ilegal ini, berupa rokok, kemudian hasil tembakau lainnya, serta minuman mengandung etil-alkohol," kata Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dalam kegiatan ekspose hasil pengungkapan penindakan peredaran BKC ilegal di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Mantan Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu menjelaskan selama periode empat bulan pertama 2025 itu pihaknya menindak 13,2 juta batang rokok ilegal, kemudian 1,4 juta stik batang hasil pengolahan tembakau lainnya, juga 1.920 liter minuman mengandung etil-alkohol.
Baca juga: Pemkot Batam: Sapi dari Presiden akan dikurbankan di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah
"Untuk barang-barang yang kami lakukan penindakan ini, nilainya sekitar Rp37,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp18,9 miliar," ujarnya.
Menurut dia, penindakan ini berasal dari pelaksanaan operasi pasar dan operasi intelijen penindakan Bea Cukai di wilayah Batam, kemudian pengawasan patroli laut berbasis teknologi radar.
"Kemudian melakukan pengawasan barang di pintu masuk dan keluar pelabuhan ferry, bandara, dan terminal roro," katanya memaparkan.
Upaya lainnya, kata dia, pengawasan barang kena cukai melalui modus barang kiriman.
Baca juga: Taman Wisata Perairan Timur Bintan miliki potensi spesies baru
Zaky menyebut, penindakan BKC selama periode Januari-April 2025 ini meningkat tiga kali lipat dari periode yang sama pada tahun sebelumnya, di mana hasil tembakau yang ditindak melampaui target tahunan yang ditetapkan Dirjen Bea Cukai sebanyak Rp13,1 juta batang.
Periode Januari-April 2025 Bea Cukai Batam berhasil menindak 13,2 juta batang hasil tembakau, sedangkan di tahun 2024 sebanyak 3,76 juta batang.
"Memang terjadi peningkatan yang luar biasa dibanding tahun sebelumnya di periode yang sama, dahulu kami menindak 3,5 juta batang, saat ini Januari-April 2025 sudah mencapai 13,2 juta barang," kata Zaky.
Zaky menambahkan, upaya pengawasan dan penindakan peredaran BKC ini dilakukan berkat kolaborasi yang dilakukan Bea Cukai Batam dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI, Polri dan juga BP Batam.
"Ini merupakan komitmen nyata dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap barang kena cukai ilegal," kata Zaky
Baca juga:Tingkat kelulusan SMA/SMK sederajat di Kepri 99,95 persen
BMKG sebut hujan lebat di Kota Batam kemarin tergolong ekstrem
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Batam cegah kerugian negara Rp18,9 miliar dari BKC ilegal
Komentar