
Arsip berusia 36 tahun dimusnahkan

Tahapannya sudah melalui persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), tim penilaian dan ketetapan Kepala BP Batam
Batam (Antaranews Kepri) - Sebanyak 20.274 berkas atau arsip dari tahun 1971 hingga 2007 yang tidak memiliki nilai guna baik sekunder maupun primer dimusnahkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Ini dilakukan sebagai salah satu sarana penting untuk mengatasi masalah bertumpuknya arsip yang tidak berguna lagi," kata Kabag Sekretariatan Arsip dan Perpustakaan BP Batam, Desiana, di Batam, Kamis.
Berkas tersebut, kata Desiana merupakan arsip BP Batam mulai dari 1971 sampai 2007.
Pemusnahan tersebut dilakukan untuk memberi ruang dan tersedianya tempat penyimpanan serta pemeliharaan yang lebih baik terhadap dokumen atau arsip yang mempunyai nilai guna.
"Tahapannya sudah melalui persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), tim penilaian dan ketetapan Kepala BP Batam," kata Desiana.
Pemusnahan, lanjut Desiana, sudah sesuai dengan ketetapan yang ada terkait dengan arsip nasional.
Tujuan pemusnahan, kata Desiana, untuk menghemat penggunaan prasarana dan sarana penyimpanan dokumen. Serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas.
"Dari jumlah berkas yang dimusnahkan sebagian besar merupkan berkas dari Direktorat Lalu Lintas Barang, Biro Perencanaan dan Biro Keuangan," ujar Desiana.
Desiana mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Gudang Logistik BP Batam di Sekupang.
"Pelaksanaannya akan kita lakukan selama tiga hari dari pagi sampai sore hari," ujar Desiana.(Antara)
Pewarta : Messa Haris
Editor:
Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
