GRM klaim miliki izin pengerukan alur laut

id grm,pengerukan alur laut

GRM klaim miliki izin pengerukan alur laut

Dokumen - Agenda DPRD Karimun Bulan Februari Anggota Komisi I berdialog soal TKA di PT GRM.

Dia juga mengatakan, kegiatan pengerukan alur laut dan reklamasi tersebut juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Menteri Perhubungan.
Karimun (Antaranews Kepri) - Perusahaan galangan kapal PT Grace Rich Marine (GRM) yang berinvestasi di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengklaim telah memiliki izin pengerukan alur laut dan reklamasi perairan setempat.

"PT GRM mempunyai izin resmi dan memiliki kedudukan hukum yang sah. Jadi, tidak benar kalau perusahaan ini beroperasi tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang," kata kuasa hukum PT GRM Orik Ardiansyah di Tanjung Balai Karimun, Minggu.

Orik Ardiansyah mengatakan pihaknya merasa perlu untuk mengklarifikasi permasalahan perizinan yang mencuat dalam rapat dengar pendapat di DPRD Karimun, agar tidak memunculkan opini bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin.

Dalam pernyataannya, saat ini PT GRM masih dalam tahap penyiapan sarana infrastruktur, antara lain, melakukan pengerukan untuk pendalaman alur laut dan pekerjaan reklamasi perairan di perairan Meral.

Dia menegaskan kegiatan pengerukan alur laut dan reklamasi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dia juga mengatakan, kegiatan pengerukan alur laut dan reklamasi tersebut juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Menteri Perhubungan.

Pengerukan alur laut yang dilakukan PT GRM dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-67/PP2-7 tentang Pemberian Izin kepada PT Grace Rich Marine untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan dalam rangka pendalaman alur dan kolam guna menunjang pembangunan galangan kapal, katanya.

Kemudian, SK Menteri Perhubungan Nomor KP 428 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin kepada PT Grace Rich Marine untuk melakukan pekerjaan reklamasi perairan.

"Serta, beberapa keperluan administrasi dan atau perizinan lainnya yang diperluka sebagai syarat untuk proses pelaksanaan pembangunan galangan kapal," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Manajer PT GRM Edi C Lomawie mengatakan, sebagai perusahaan yang akan merekrut ribuan tenaga kerja, PT GRM berkomitmen untuk melakukan kegiatan investasi secara legal, dengan memiliki izin resmi.

"Untuk izin perusahaan dan investasi, kita sudah lengkap. Sedangkan izin kegiatan atau pekerjaan, kita lakukan secara bertahap sesuai dengan pekerjaan yang kita lakukan. Dan tahap ini, kita baru melakukan pengerukan dan reklamasi yang izinnya sudah kita kantongi," katanya.

Edi menyangkal pihaknya tidak transparan pada DPRD Karimun, menyusul ketidakhadirannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 3 beberapa hari lalu. Rapat tersebut mengagendakan pembuktian perizinan dari PT GRM, sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya.

"Kami memang tidak bisa hadir waktu itu, dan ini sudah kami sampaikan kepada DPRD bahwa kami sedang sakit. Yang jelas izin-izinnya ada dan lengkap, termasuk juga tanda bukti kami menyetor retribusi kepada pemerintah daerah," kata Edi sambil memperlihatkan salinan perizinan dan setoran retribusi tersebut.

Diberitakan, DPRD Karimun merekomendasikan agar aktivitas PT GRM dihentikan sementara karena permasalahan perizinan.

DPRD Karimun melalui Wakil Ketua Bakti Lubis juga menyatakan akan menyurati Polres Karimun untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran perizinan PT GRM.

Selain itu, DPRD juga akan menyurati kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan agar mengevaluasi kembali perizinan PT GRM. (Antara)

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE