Pelingkar desak syahbandar hentikan pendalaman alur GRM

id Grace Rich Marine,Pelingkar,Peduli Lingkungan Karimun,pendalaman alur,syahbandar karimun

Pelingkar desak syahbandar hentikan pendalaman alur GRM

Unjuk rasa Pelingkar di depan KSOP Tanjung Balai Karimun menuntut penghentian sementara aktivitas pendalaman alur PT Grace Rich Marine, Rabu (6/6). (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Kami minta dihentikan sementara, sesuai dengan keputusan terakhir di DPRD yang merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pendalaman alur GRM, sambil segera dilengkapi perizinan yang selama ini dianggap sumir
Karimun (Antaranews Kepri) - Pengunjuk rasa yang menamakan diri Peduli Lingkungan Karimun (Pelingkar) mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Karimun menghentikan sementara aktivitas pendalaman alur PT Grace Rich Marine (GRM) di perairan Meral.

"Kami minta dihentikan sementara, sesuai dengan keputusan terakhir di DPRD yang merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pendalaman alur GRM, sambil segera dilengkapi perizinan yang selama ini dianggap sumir," kata koordinator Pelingkar, Rahmad Kurniawan di sela aksi unjuk rasa di depan KSOP Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Rahmad Kurniawan mengatakan, PT GRM mengaku memiliki izin, tapi terindikasi salah prosedur.

Dia mengatakan kesalahan prosedur yang diduga dilakukan GRM, antara lain indikasi pelanggaran pendalaman alur dan dumping area yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Ada kegiatan muat dan bongkar, tapi dalam dokumen tidak ada bongkar muat. Kemudian mengenai dumping area, seharusnya mereka tidak boleh melakukannya di pantai dengan alasan reklamasi, tapi dilakukan 4 mil dari pantai dengan kedalaman 30 meter. Dan izin dumping ke pantai itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Rahmad mengatakan kegiatan tersebut lebih mirip pada pekerjaan kapal pompa yang menangkap material murni pasir laut, sehingga terindikasi penambangan.

Selain itu, kata dia, lahan penimbunan atau dumping area di pinggir pantai juga diduga bukan milik PT GRM, tetapi milik perusahaan lain.

"Terindikasi terdaftar atas nama perusahaan lain, saya lupa namanya, datanya akan kita terima dan sampaikan dalam dalam waktu dekat ini, supaya lebih detail," kata dia.

Adanya kegiatan dari perusahaan ke perusahaan tersebut, menurut dia, juga memungkinkan timbulnya kerugian daerah dari pajak pertambangan.

"Ada indikasi ke sana, karena ada kegiatan bongkar muat, karena yang terima perusahaan ke perusahaan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah daerah perlu hati-hati, karena sampai saat ini belum ada Perda yang mengatur tentang reklamasi, sehingga material hasil pendalaman alur bisa dimanfaatkan.

"Supaya jangan ada kesan pungli, ini terkesan ada pungli di sana," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan, PT GRM tidak dibenarkan melakukan kegiatan di 200 meter pada kiri dan kanan wilayah yang diizinkan, dan 100 meter dari bibir pantai.

"Sementara, kalau kita lihat di lapangan, itu semua ditabrak. Dan dalam izin yang diberikan, pihak yang diberi izin juga diwajibkan untuk menyelesaikan bila ada permasalahan dengan hak-hak pihak ketiga yang dijembatani oleh pemerintah daerah," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Tanjung Balai Karimun Mappeati mengatakan, KSOP tidak bisa menghentikan aktivitas PT GRM.

Baca juga: GRM klaim miliki izin pengerukan alur laut

"Kami hanya menjalankan aturan, yaitu menyangkut masalah lingkungan maritim dan keselamatan pelayaran, tidak ada kewenangan untuk menyetop, kalau distop, kami bisa di-PTUN-kan," kata dia usai menerima perwakilan pengunjuk rasa.

Mappeati mengatakan, PT GRM memiliki izin-izin lengkap sehingga tidak ada alasan bagi pihaknya untuk menghentikan aktivitas PT GRM.

"Tadi, yang dipermasalahkan soal dumping area, yang harus di kedalaman 30 meter, tapi ini dibuang di pantai yang direklamasi itu. Soal ini bukan wewenang kami, tapi lingkungan hidup," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE