Bupati Karimun akan telusuri perizinan GRM

id perizinan grm,bupati karimun

Bupati Karimun akan telusuri perizinan GRM

Bupati Karimun Aunur Rafiq (Antaranews Kepri/Nursali)

Nanti saya akan panggil pihak perusahaan untuk menanyakannya secara langsung,
Karimun (Antaranews Kepri) - Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq mengatakan akan menelusuri masalah perizinan perusahaan galangan kapal PT Grace Rich Marine (GRM) yang beroperasi di Kecamatan Meral.

"Saya belum bisa berkomentar. Nanti saya cek dulu masalah perizinan PT Grace Rich Marine," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Sejak menjabat Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengaku tidak pernah mengeluarkan perizinan untuk perusahaan yang masih dalam tahap pembangunan infrastruktur tersebut.

"Mungkin izinnya pada masa bupati terdahulu, kalau yang sekarang tidak ada," katanya.

Dia juga mengaku belum mengetahui bagaimana sebenarnya permasalahan perizinan PT GRM sebagaimana terungkap dalam rapat dengar pendapat di DPRD Karimun.

"Nanti saya akan panggil pihak perusahaan untuk menanyakannya secara langsung," kata Aunur.

Sebelumnya, Komisi 3 DPRD Karimun dalam rapat dengar pendapat atau "hearing" pada Senin (21/5) mempertanyakan perizinan perusahaan yang beroperasi di Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral tersebut.

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri kalangan warga Meral yang melaporkan masalah perizinan PT GRM kepada lembaga legislatif, yang dihadiri sejumlah instansi terkait namun tanpa kehadiran manajemen PT GRM.

Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis mengatakan, berdasarkan kesepakatan dalam rapat tersebut, DPRD akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar menutup sementara aktivitas perusahaan tersebut.

"Kami juga akan membentuk pansus untuk mendalami masalah ini," katanya.

Bakti Lubis mengatakan DPRD tidak akan memanggil kembali manajemen PT GRM karena saat rapat dengar pendapat pada 14 Mei 2018, berjanji akan menunjukkan izin-izin yang dimiliki.

"Tapi dalam hearing yang ketiga ini, mereka tidak hadir. Ini sangat kami sayangkan, karena kami nilai memiliki komitmen, menunjukkan izin-izinnya sebagaimana telah dijanjikan," kata dia.

Sementara itu, tokoh masyarakat Raja Usman mengatakan, PT GRM hanya memiliki dua jenis perizinan, yaitu izin pendalaman laut dan izin reklamasi.

"Dengan hanya dua izin itu, kami masyarakat menilai perusahaan tidak lagi konsisten untuk memenuhi kewajibannya," katanya.

PT GRM merupakan perusahaan yang baru membuka kegiatannya, dan saat ini melakukan pengerukan alur laut dan mereklamasi pantai. Sejumlah pihak mempertanyakan pendalaman alur laut yang memiliki kandungan pasir di dasarnya. (Antara)

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE