Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Provinsi Kepulauan Riau menjadi tuan rumah rapat kerja teknis (rakernis) penyelesaian sengketa pemilu, yang diikuti 13 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan 101 tingkat kabupaten dan kota.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Maryamah, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan rakernis yang dipimpin sejumlah Komisioner Bawaslu RI itu sebagai bekal untuk menghadapi Pemilu 2019.
"Fungsi pengawas pemilu semakin besar sehingga dibekali pengetahuan penyelesaian sengketa pemilu. Rakernis ini sangat penting, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kemahiran Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa pemilu," katanya.
Maryamah mengemukakan, model pembelajaran berbentuk klasikal, terdiri atas teori dan simulasi. Seluruh komisioner Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota dilatih oleh tim asistensi dan tenaga ahli Bawaslu RI, guna mengoptimalkan kemampuan peserta dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 93 huruf b, memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap sengketa proses pemilu. Pasal 95 huruf d, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, melakukan mediasi dan ajudikasi serta memutus penyelesaian sengketa pemilu.?
Undang-undang baru ini, memberikan tugas dan kewenangan yang cukup besar kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten dan kota, selain melakukan tugas pengawasan aktif setiap tahapan penyelenggaraan pemilu," tuturnya.
Zaini menambahkan, Bawaslu Kepri menjadi tuan rumah dalam acara rakernis tersebut. Semua peserta diharapkan mampu meningkatkan kapasitas penguasaan hukum, mendapatkan materi teknis proses penerimaan laporan, proses mediasi para pihak, mekanisme proses adjudikasi serta kajian hukum membuat amar putusan sengketa.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa saat ini anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten dan kota merupakan calon-calon hakim untuk menangani pelanggaran administrasi terhadap tahapan pemilu.
Jaga nama keluarga besar Bawaslu dalam memutus proses penyelesaian sengketa pemilu, semangat dalam bertugas, upayakan penguatan pencegahan dan penindakan terhadap proses penyelesaian sengketa," imbau Rahmat.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro punya keyakinan Bawaslu akan lahir sebagai embrio lembaga peradilan pemilu, yang ditetapkan MK. Sekaligus mengapresiasi Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota yang telah sukses mengawasi dan mengawal Pilkada 2018 berlangsung aman dan damai secara nasional.
Kepri tuan rumah rakernis penyelesaian sengketa pemilu
Fungsi pengawas pemilu semakin besar sehingga dibekali pengetahuan penyelesaian sengketa pemilu. Rakernis ini sangat penting, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kemahiran Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa pemilu
Komentar