Bawaslu Natuna gelar rakernis penyelesaian sengketa Pilkada 2024
Natuna (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran Pilkada 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Natuna, Sudarsono, di Natuna, Senin, mengatakan, peserta kegiatan merupakan Ketua Panwaslu kecamatan, Koordinator dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Natuna.
Kata dia, kegiatan yang dilaksanakan di salah satu penginapan di Kecamatan Bunguran Timur itu, bertujuan untuk menyamakan persepsi agar Panwaslu tidak salah dalam menyikapi dan memudahkan menyelesaikan pelanggaran di lapangan.
"Pemateri pada kegiatan ini ada akademisi, dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau," ucap dia.
Ia menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran Pilkada sedikit berbeda dengan Pemilu Februari 2024 sebab waktunya lebih cepat yakni selama lima hari.
Oleh karena ia berpesan kepada peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius, agar ilmu yang diberikan terserap dengan baik dan maksimal.
"Kalau kita tidak cepat menyelesaikannya (temuan pelanggaran), maka akan kadaluarsa dan kita akan dicap tidak propesional," ujar dia.
Sementara, PNS Bawaslu Natuna Hanafi dalam laporanya mengatakan tujuan kegiatan adalah untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi dalam penerapan tata cara penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024, mengupayakan kesiapan bagi Panwaslu untuk melaksanakan proses penanganan dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, dan guna meningkatkan kemampuan untuk pengisian formulir penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran Pilkada.
"Sumber dana dari kegiatan ini berasal dari DIPA Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau," ucap dia.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Natuna, Sudarsono, di Natuna, Senin, mengatakan, peserta kegiatan merupakan Ketua Panwaslu kecamatan, Koordinator dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Natuna.
Kata dia, kegiatan yang dilaksanakan di salah satu penginapan di Kecamatan Bunguran Timur itu, bertujuan untuk menyamakan persepsi agar Panwaslu tidak salah dalam menyikapi dan memudahkan menyelesaikan pelanggaran di lapangan.
"Pemateri pada kegiatan ini ada akademisi, dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau," ucap dia.
Ia menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran Pilkada sedikit berbeda dengan Pemilu Februari 2024 sebab waktunya lebih cepat yakni selama lima hari.
Oleh karena ia berpesan kepada peserta untuk mengikuti kegiatan dengan serius, agar ilmu yang diberikan terserap dengan baik dan maksimal.
"Kalau kita tidak cepat menyelesaikannya (temuan pelanggaran), maka akan kadaluarsa dan kita akan dicap tidak propesional," ujar dia.
Sementara, PNS Bawaslu Natuna Hanafi dalam laporanya mengatakan tujuan kegiatan adalah untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi dalam penerapan tata cara penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024, mengupayakan kesiapan bagi Panwaslu untuk melaksanakan proses penanganan dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, dan guna meningkatkan kemampuan untuk pengisian formulir penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran Pilkada.
"Sumber dana dari kegiatan ini berasal dari DIPA Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau," ucap dia.
Komentar