Pengadilan Karimun tolak gugatan Muhamad Asyura

id pengadilan negeri,tanjung balai karimun,gugatan perdata,muhamad asyura,ketua DPRD Karimun

Pengadilan Karimun tolak gugatan Muhamad Asyura

Sidang gugatan perdata dengan penggugat Muhamad Asyura di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (3/5). (foto Istimewa)

Karimun (Antaranews Kepri) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menolak gugatan Muhamad Asyura dalam perkara perdata terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD Karimun.

Majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus menolak gugatan politikus Partai Golkar tersebut melalui putusan sela yang dibacakan dalam persidangan di PN Tanjung Balai Kaimun, Kamis, menolak secara keseluruhan gugatan yang disampaikan melalui kuasa hukum Jefrianto Simanjuntak.

Dalam putusan sela yang disampaikan di hadapan kuasa hukum penggugat dan para tergugat, majelis menyebutkan bahwa materi gugatan yang diajukan pihak penggugat bukan ranah pengadilan negeri, tetapi pengadilan tata usaha negara.

"Dengan putusan sela ini, maka majelis hakim tidak dapat melanjutkan pemeriksaan pokok perkara yang merupakan ranah pengadilan tata usaha negara," kata Budiman Sitorus didampingi hakim anggota Yanuarni Abdul Gafar dan Agus Soetrisno.

Sementara itu, Muhamad Asyura menyatakan menerima, namun dia menegaskan akan terus mencari keadilan dengan menempuh langkah hukum lainnya, termasuk upaya Peninjauan Kembali terkait putusan kasasi Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu.

"Saya bersyukur karena doa yang saya panjatkan dalam setiap shalat tahajud didengar oleh Tuhan. Dengan putusan ini, semua menjadi jelas dan terang, apa langkah hukum yang akan saya lakukan selanjutnya. Saya optimistis masih ada keadilan di bumi ini," ujar Asyura usai persidangan.

Muhamad Asyura mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan nomor perkara 9/pdt.0/2018/PN.Tbk, terkait SK Gubernur Kepri yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua DPRD Karimun.

Asyura tidak hanya menggugat gubernur, tetapi juga menggugat 31 pejabat lainnya, termasuk Sekda Provinsi Kepri, Bupati Karimun, 21 anggota DPRD Karimun yang mengajukan mosi tidak percaya, dua unsur pimpinan dewan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Karimun yang kala itu dijabat Rosmeri.

Sebelumnya, Muhamad Asyura telah menggugat SK Gubernur Kepri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dengan nomor register 8/G/2016/PTUN.TPI, dan dia menang dalam gugatan tersebut.

Namun, Asyura kalah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dan selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan kasasinya ditolak melalui amar putusan Nomor Registrasi 295 K/TUAN/2017, terbit per 1 Agustus 2017.

Diketahui, Asyura diberhentikan sebagai Ketua DPRD Karimun oleh Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada 2016, berdasarkan rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Karimun yang menindaklanjuti mosi tidak percaya 21 anggota DPRD terhadap kepemimpinan Muhamad Asyura.

Baca juga: Asyura pertanyakan pengaduan 27 legislator ke BK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE