
Yaqut Cholil minta hakim pengadilan batalkan penetapan tersangka kuota haji

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, berikut segala produk hukum turunannya/yang terkait dengannya," kata Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggrini dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Mellisa menyatakan Yaqut juga meminta agar majelis hakim membatalkan segala penetapan yang dilakukan oleh KPK terhadap penetapan status tersangka terhadapnya.
Dalam permohonannya, Yaqut menilai bahwa KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan dirinya tersangka di kasus kuota haji.
Baca juga: Kasus sertifikasi K3, KPK panggil Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemnaker
Adapun alat bukti yang dimaksud ialah terkait hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya.
Sidang praperadilan penetapan tersangka Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, digelar pada Selasa siang pukul 11.00 WIB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yaqut minta hakim PN Jaksel batalkan penetapan tersangka kuota haji
Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
