BP Batam kerjasama dengan Ombudsman

id BP Batam,ombusdman perwakilan kepri

BP Batam kerjasama dengan Ombudsman

Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo (kiri) bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, saat memberikan keterangan pers terkait kerjasama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

BP Batam menyambut baik apa yang dilakukan Ombudsman dan catatan-catatan yang diberikan akan ditindaklanjuti
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan kerja sama dengan Ombudsman perwakilan Provinsi Kepulauan Riau guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kota Batam.

"Pertemuan ini dalam rangka memperbaiki pelayanan BP Batam kepada masyarakat," kata Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, di Batam, Rabu.

Lukita mengatakan Ombudsman bertugas melakukan pencegahan, mengawasi, memberikan rekomendasi bagi perbaikan pelayanan publik yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"BP Batam menyambut baik apa yang dilakukan Ombudsman dan catatan-catatan yang diberikan akan ditindaklanjuti," ujar Lukita.

Lukita menambahkan, pihaknya akan membangun kemitraan dengan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri dan akan membentuk unit atau tim yang akan bertugas menjadi penghubung BP Batam dengan Ombudsman. 

"Karena begitu luasnya pelayanan yang dilakukan BP Batam, maka perlu satu tim khusus yang memayungi semua unit layanan," papar Lukita. 

Di lain sisi lanjut Lukita keberadaan tim tersebut nantinya akan mempermudah Ombudsman berkoordinasi dengan BP Batam. 

Terutama apabila ada hal-hal yang dibutuhkan dari BP Batam.

Sementara itu Kepala Ombudsman perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Siadari mengatakan bentuk perjanjian kerjasama antara Ombudsman dan BP Batam meliputi beberapa hal. 

Diantaranya adalah bantuan sosialisasi tentang layanan yang ada di unit layanan BP Batam. 

"Ombudsman juga akan melakukan supervisi dan koordinasi ketika ada laporan pengaduan masyarakat," kata Lagat.

Dengan kerjasama tersebut lanjut Lagat, pihaknya bisa lebih cepat melakukan pemeriksaan dan membuat laporan akhir hasil pemeriksaan. 

"Semua laporan yang masuk ke Ombudsman harus ditangani, meski itu laporannya kecil," ujar Lagat.

Dalam waktu dekat kata Lagat, Ombudsman, Pemprov Kepri, Pemkab dan Pemkot yang ada di Provinsi Kepri serta BP Batam akan melaksanakan penandatanganan perjanjian bersama di kantor Gubernur di Dompak.(Antara) 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE