
BP Batam buka komunikasi dengan para pelaku usaha terkait pelayanan perizinan

Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau membuka komunikasi dengan pelaku usaha terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan One Single Submission (OSS), guna meningkatkan pemahaman tentang perizinan investasi di kota itu.
Kepala Pusat PTSP BP Batam Noor Azizah mengatakan, berbagai masukan dari pelaku usaha menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan investasi di Batam.
“Tujuan utama kami agar target investasi di BP Batam dapat dicapai maksimal. Masukan-masukan dari pelaku usaha sudah kami catat dan akan kami evaluasi, termasuk hal-hal yang perlu dikonsultasikan dengan kementerian terkait maupun pemangku kepentingan lainnya,” ujar Noor di forum bersama pelaku usaha di Batam, Kamis.
Menurut Noor, penguatan pelayanan ini dilakukan seiring terbitnya sejumlah regulasi baru, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Tentang KPBPB Batam, hingga Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 terkait OSS dan fasilitas penanaman modal.
Ia menjelaskan, pelayanan BP Batam mencakup persyaratan dasar perizinan, perizinan berbasis risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), hingga berbagai perizinan lain yang menjadi kewenangan BP Batam.
Sementara itu, Direktur Wilayah I Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi Agus Joko Saptono menyoroti beberapa kendala yang kerap ditemui pelaku usaha di lapangan.
“Masih adanya kesenjangan antara penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan realisasi investasi di lapangan. celah antara komitmen dan eksekusi masih cukup lebar,” ujar Agus.
Baca juga: Kemenag data 1.020 titik shalat Idul Adha di Batam
Selain itu, ketidaksesuaian penggunaan lahan dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan peruntukan yang ditetapkan BP Batam, serta perizinan teknis yang masih berlapis dan membutuhkan waktu panjang.
“Isu-isu ini menjadi fokus utama monitoring dan evaluasi agar Batam dapat memaksimalkan potensinya sebagai kawasan perdagangan bebas bertaraf internasional,” katanya.
Dalam forum tersebut, sejumlah pelaku usaha turut menyampaikan berbagai masukan terkait pelayanan investasi dan OSS.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam menyoroti persoalan KBLI baru serta data realisasi investasi yang dinilai belum sinkron antara BP Batam dan BKPM.
Sementara itu, perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Batam menyampaikan keluhan terkait sinkronisasi data NPWP di sistem Coretax dan OSS BP Batam.
Menanggapi hal tersebut, Noor Azizah mengatakan, BP Batam telah menyediakan sejumlah kanal pengaduan untuk mempermudah pelaku usaha memperoleh solusi secara cepat.
“Kami punya front office pengaduan langsung, kemudian WA pengaduan di 08556670011, DM Instagram, dan yang paling populer adalah B-Care,” katanya.
Menurutnya, sebagian besar pengaduan dapat ditangani dalam waktu singkat apabila dokumen dan persoalan yang disampaikan jelas.
“Kalau memang bisa langsung diatasi, dalam hitungan jam masalah bisa selesai karena dashboard pengaduannya langsung terbaca di kami,” ujar Noor.
Namun demikian, ia mengakui masih ada pelaku usaha yang belum memahami alasan penolakan sistem terhadap permohonan tertentu.
“Terkadang jawaban penolakan sebenarnya sudah jelas, misalnya terkait kesesuaian lahan atau dokumen, tapi pemohon masih bingung apa yang harus dilengkapi. Tapi tidak apa-apa, kalau masih membutuhkan penjelasan akan kami jelaskan lebih lanjut,” katanya.
Baca juga: Pemkab Natuna siagakan alat pemadam kebakaran di pulau terluar
Pewarta : Amandine Nadja
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
