Kontribusi PAD terhadap APBD Kepri 33 persen

id Kontribusi PAD Kepri,APBD Kepri

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 mencapai 33 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepri, Reni Yusneli, di Tanjungpinang, Senin, berpendapat, kontribusi PAD terhadap APBD Kepri 2018 cukup baik bila dibanding provinsi lainnya, meski harus tetap ditingkatkan.

"Contohnya, kalau dibanding Yogyakarta, kontribusi PAD Kepri terhadap APBD lumayan, cukup baik," ujarnya.

Ia menjelaskan APBD Kepri tahun 2018 sebesar Rp3,5 triliun. PAD Kepri berasal dari pajak, retribusi dan pendapatan lainnya yang sah.

Pemerintah Kepri, kata dia tidak dapat berbuat banyak untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Hal itu disebabkan hak pemerintah daerah dalam menarik pajak sudah diatur dalam peraturan pemerintah.

Pemerintah pusat hanya memberi lima kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk menarik pajak yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Sampai sekarang pajak yang berhubungan dengan kendaraan bermotor masih menjadi andalan. Hal itu disebabkan pemerintah tidak mungkin menarik pajak air permukaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Pajak air permukaan sampai hari ini masi nol. Kenapa? Karena tidak mungkin pemerintah menarik pajak yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Air itu kebutuhan pokok, jadi tidak mungkin dikenakan pajak," tegasnya.

Sementara pajak rokok, kata dia diatur oleh pemerintah pusat. Berapa pun anggaran yang disalurkan pemerintah pusat dari pajak rokok, diterima pemda.

"Kalau pajak kendaraan, bukan semata-mata untuk Pemprov Kepri, melainkan dibagi kepada pemerintah kabupaten dan kota," ucapnya.

Reni mengemukakan PAD Kepri masih berpeluang ditingkatkan jika regulasi retribusi mengenai hak pemda diatur secara tegas dalam mengelola potensi daerah. Contohnya, Pemprov Kepri diberi hak untuk mengelola laut dari 0-12 mil, namun regulasi teknis yang mengatur soal itu belum ada.

Jika ada peraturan pemerintah yang mengatur hak dan kewenangan pemprov mengelola laut, PAD Kepri diyakini meningkat karena 96 persen wilayah ini terdiri dari perairan.

"Sampai sekarang `kan belum ada peraturan pemerintah yang mengatur soal itu, bagaimana mungkin pemda membuat peraturan gubernur atau perda," tegasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE