Logo Header Antaranews Kepri

Ombudsman temukan lima laporan dari Lingga

Kamis, 27 September 2018 11:52 WIB
Image Print
Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Sekda Lingga dan beberapa kepala OPD lainnya saat foto bersama (Nurjali)
Pemerintah daerah tidak perlu takut untuk diawasi oleh Ombudsman karena Ombudsman berperan dalam melakukan pencegahan sehingga dapat meminimalisir berbagai pelanggaran.

Lingga (Antaranews Kepri) - Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Riau menemukan lima laporan di Kabupaten Lingga terkait pelayanan publik, laporan tersebut terdiri dari tiga laporan di Daiklingga dan dua di Dabosingkep.

"Hari ini kami melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, terkait pengawasan dan pelayanan publik di Kabupaten Lingga," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau Lagat Parroha Patar Siadari, kepada Antara, Kamis.

Meskipun lima laporan tersebut masih sedikit dibandingkan daerah lain, namun Ombudsman berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pencegahan agar pelanggaran-pelanggaran terkait mal administrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Lingga dapat ditekan. Pemerintah daerah harus mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakatnya, sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Untuk lebih memudahkan dalam memberikan pengawasan, Ombudsman RI dalam rapat koordinasi tersebut mengajak pemerintah Kabupaten Lingga untuk membuat nota kesepahaman atau Memorandum of understanding (MoU) yang akan digelar bulan depan di Tanjungpinang bersama beberapa daerah lainnya.

"MoU ini berlaku selama tiga tahun, harapan kami dengan MoU ini nantinya akan lebih memudahkan dalam pengawasan yang lebih melekat," ujarnya.

Setelah adanya sinergitas antara Ombudsman dengan pemerintah daerah, dirinya mengharapkan agar pemerintah daerah tidak perlu takut untuk diawasi oleh Ombudsman karena Ombudsman berperan dalam melakukan pencegahan sehingga dapat meminimalisir berbagai pelanggaran.

Dalam penjelasannya Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggaraan negara dan pemerintahan, baik itu BUMD, BUMN, BHMN dan badan swasta lainnya yang melakukan pelayanan publik yang anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD. Untuk itu dirinya juga mendorong agar masyarakat dapat melaporkan berbagai kesalahan dalam pelayanan publik kepada Ombudsman.

Rapat koordinasi yang digelar kurang lebih setengah hari tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau, Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga dan beberapa kepala OPD di jajaran pemerintah Kabupaten Lingga yang berlangsung diruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Daiklingga. (Antara)



Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026