Imigrasi deportasi 48 WNA

id imigrasi,batam,deportasi,WNA

Imigrasi deportasi 48 WNA

Ilustrasri logo Imigrasi (Ist)

Batam (Antaranews Kepri) - Hingga Juni 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau mendeportasi 48 Warga Negara Asing (WNA) dikarenakan melanggar izin tinggal dan melanggar hukum.  

Kepala  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Kota Batam, Lucky Agung Binarto, di Batam, Selasa, mengatakan dari jumlah tersebut WNA yang paling banyak dipulangkan ke negaranya berasal dari Vietnam.

"WN Vietnam ini kita deportasi rata-rata karena melakukan 'illegal fishing'," katanya.

Lucky mengatakan, WN Vietnam yang dideportasi dari imigrasi Kota Batam merupakan limpahan dari kantor imigrasi di Natuna.

Mereka lanjutnya diamankan karena masuk ke Indonesia tidak menggunakan identitas resmi atau tanpa paspor.

"Di Natuna laut kita itu lintas batas jadi banyak nelayan Vietnam masuk ke perairan kita," ujarnya. 

Dari data yang diberikannya, hingga Juni kemarin pihaknya juga memulangkan 11 WN Bangladesh, sembilan WN Malaysia, tujuh WN India, tiga WN Singapura dan dua WN Myanmar,.

"Selain itu kita juga ada memulangkan satu  WN Amerika, Tiongkok, Pakistan dan Tanzania," ujarnya.

Sementara di 2017, pihaknya mendeportasi 142 WNA yang didominasi WN Vietnam yaitu sebanyak 83 orang.

Kemudian WN Singapura 16 orang, WN Malaysia 13 orang, Thailand lima orang, tiga dari Filipina dan sisanya dari negara lainnya 22 orang.

Di 2016 WNA yang dideportasi sebanyak 104 orang yang didominasi WN India dengan jumlah 26 orang. 

Kemudian Singpaura 20 orang, Tiongkok 15 orang, Malaysia 10 orang, Vietnam tujuh orang dan dari beberapa negara lainnya 26 orang.(Antara) 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE