Ditpolairud amankan kapal pembawa bahan peledak

id Ditpolair ,Polda kepri,Kapal,Bahan peledak

Ditpolairud amankan kapal pembawa bahan peledak

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta (tengah) dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga (kiri) memperlihatkan karung berisi pupuk urea seberat 100,8 kilogram.(Foto/Dok Humas Polda Kepri).

Dalam kapal juga kami temukan tiga buah detonator bakar dan tanpa dilengkapi dengan dokumen ataupun izin dari pemerintah
Batam (Antaranews Kepri) - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Provinsi Kepulauan Riau mengamankan satu unit kapal motor diduga  membawa bahan peledak di perairan Tanjung Kalang, Kabupaten Bintan. 

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta, di Batam, Selasa, mengatakan kapal motor tanpa nama tersebut diamankan pada Kamis (20/9) sekira pukul 07.30 WIB. 

"Saat melakukan patroli rutin kita melihat KM tanpa nama di koordinat 0º - 45’- 126” N - 104º - 40’ – 193” E," katanya.

Personel Polairud kata Benyamin, lantas memberhentikan kapal yang dinakhodai LL yang berlayar dari pelabuhan Pelni Kijang, Kabupaten Bintan. 

Kata Benyamin, anggotanya lantas melakukan pemeriksaan di setiap ruangan kapal.

Dari hasil pemeriksaan, personel Polairud menemukan bahan peledak berupa empat karung pupuk urea seberat berat 100,8 kilogram.

"Dalam kapal juga kami temukan tiga buah detonator bakar dan tanpa dilengkapi dengan dokumen ataupun izin dari pemerintah," katanya.

Benyamin mengatakan, kapal tanpa nama tersebut lantas digiring ke Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Benyamin menambahkan dari penjelasan nakhoda kapal LL, bahan peledak tersebut digunakan untuk pengeboman ikan yang dapat merusak ekosistem dan terumbu karang.

"Nakhoda telah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL) 1948 nomor 17 dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948," katanya.(Antara) 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE