Logo Header Antaranews Kepri

Ditpolair amankan lima penyelundup TKI di Batam

Senin, 22 Oktober 2018 18:23 WIB
Image Print
Dirpolair Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga menerangkan penangkapan pelaku pengiriman TKI ilegal di Pulau Seribu, Ngenang, Kota Batam.(Foto/Dok Humas Polda Kepri)
Setelah melakukan pemeriksaan ditemukan 12 orang Pekerja Migran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah

Batam (Antaranews Kepri) - Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan (Ditpolair Baharkam) Polri mengamankan lima penyelundup Tenaga Kerja Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal melalui Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta, di Batam, Senin, mengatakan saat melakukan patroli, personel kapal patroli Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Pulau Seribu, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa.

"Setelah melakukan pemeriksaan ditemukan 12 orang Pekerja Migran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah," katanya.

Kata Benyamin, dari lokasi yang sama, personel Ditpolair Baharkam Polri mengamankan dua unit "speed boat" kayu di sekitar hutan bakau.

Speed boat tersebut kata Benyamin, diduga digunakan pelaku untuk untuk membawa 12 orang TKI illegal ke Malaysia.

"Dari 12 orang itu, satu berjenis kelamin perempuan," ujarnya.

Dari lokasi tersebut lanjutnya, diamankan dua pelaku berinisial U dan A.

Keduanya kata Benyamin, diduga berperan sebagai pengurus kebutuhan ke 12 TKI ilegal sebelum berangkat ke Malaysia.

"12 TKI dan pengurusnya lantas kita bawa ke Pelabuhan Batu Ampar," katanya.

Dari hasil pengembangan lanjut Benyamin, pihaknya berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial A yang bertugas sebagai penjaga para TKI ilegal di Pulau Seribu.
Kemudian M alias B, pemilik rumah, AB Bin AJ selaku yang mengurus keberangkatan para TKI ilegal dan PS alias A yang bertugas meminta uang keamanan dari para TKI ilegal sebesar Rp100 ribu rupiah per orang.

"Para tersangka kita jerat pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.

Benyamin mengatakan pada pasal 81 disebutkan bahwa orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar.(Antara)



Pewarta :
Editor: Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026