Anggaran pengadaan APK di Kepri Rp281.573.000

id anggaran,alat peraga kampanye,APK,dipa,KPU ,kepri

Anggaran pengadaan APK di Kepri Rp281.573.000

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kepri, Arison. (Antara News Kepri/Ogen)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - KPU Provinsi Kepri dan enam kabupaten/kota di provinsi setempat menerima anggaran melalui DIPA dari KPU pusat sebesar Rp281.573.000 untuk percetakan alat peraga kampanye (APK) 16 partai politik dan calon anggota DPD RI yang menjadi peserta Pemilu 2019.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Provinsi Kepri, Arison menuturkan, sesuai ketentuan yang berlaku, KPU Provinsi Kepri memfasilitasi 10 lembar baliho untuk tiap-tiap parpol, sedangkan calon anggota DPD RI sebanyak 6 lembar. 

Sebaliknya, dikatakan Arison, parpol harus mencetak dengan biaya sendiri baliho maksimal sebanyak 10 lembar, begitu juga DPD RI sebanyak 6 lembar.

"Proses pencetakan melalui tender atau lelang sebelum dipasang di lokasi yang telah ditentukan. Prosesnya sementara ini sedang berlangsung. Ukuran cetak baliho maksimal 4×7 centimeter," ucap Arison di Tanjungpinang, Rabu (3/10).

Lanjut Arison, adapun rincian besaran dana DIPA yang diterima oleh kabupaten/kota di Provinsi Kepri. Yaitu, KPU Kabupaten Bintan sebanyak Rp361,1 juta. Kabupaten Lingga sebanyak Rp361,1 juta. Kabupaten Natuna sebesar Rp361,1 juta. Kota Batam sebanyak 294,1 juta. Kota Tanjungpinang sebanyak Rp338,7 juta, dan Kabupaten Karimun sebesar Rp331,1 juta.

"KPU kabupaten/kota memfasilitasi biaya cetak spanduk dan baliho. Untuk biaya desainnya diserahkan ke masing-masing parpol dan calon DPD RI," imbuhnya,"

Sementara itu, ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution menyampaikan, pihaknya hingga kini belum menerima DIPA untuk APK Pemilu 2019 tersebut.

"Belum kita terima. Secara teknis untuk ukuran cetak maksimal baliho 4×6 cm dan spanduk 1,5x7 cm," pungkasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE